Dewi Tanjung merupakan politisi PDIP yang selalu berani berikan komentar terhadap apa yang terjadi di Indonesia.
Kali ini, Dewi Tanjung menanggapi kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sudah dinyatakan resmi menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Dewi Tanjung menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab tidak kooperatif dan melawan hukum dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari akun twitter milik pribadinya, pada 11 Desember 2020.
“Kalau Rizieq tidak kooperatif dan melawan hukum yang berlaku di negara ini. Maka tindak tegas seperti tembak mati pun sah-sah aja dilakukan,” cuit Dewi Tanjung.
Dewi Tanjung mengatakan bahwa pihak dari kepolisian sudah melakukan aturan hukum sesuai prosedur.
Kemudian, Dewi Tanjung mengatakan bahwa pihak dari Habib Rizieq Shihab sendiri menantang aparat hukum.
“Karena polisi sudah melakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tapi Rizieq Cs seperti menantang aparat hukum. Tangkap Imam baliho Rizieq Shihab,” ujar Dewi Tanjung.
Diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib RIzieq Shihab ditetapkan sebagai tersangkaterkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa selain Rizieq Shihab ada lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu 2020.***
