Categories Nasional

Tidak Kooperatif, Jemput Paksa Rizieq Syihab Dapat Dibenarkan

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan dengan menggelar acara yang mengundang kerumunan. Diantaranya menggelar pernikahan anak dan juga perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan meminta Rizieq Syihab untuk dapat patuh terhadap hukum dan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Saat ini sangat dibutuhkan sikap kooperatif dari Rizieq Syihab.

“MRS (Muhammad Rizieq Syihab) sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian. Jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara ataupun kekuasaan negara,” kata Arteria, di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai, ketegasan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang akan melakukan penjemputan paksa Rizieq Syihab juga dibenarkan. Mengingat, jika seseorang tidak kooperatif maka pihak kepolisian bisa melakukan upaya penjemputan paksa kepada tersangka.

“Upaya paksa penangkapan adalah hal yang wajar dapat dibenarkan dan tentunya disertai pendahuluan dan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Arteria meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk memproses kasus yang sedang ditanganinya. Karena proses penetapan status tersangka itu tentunya berdasarkan pada alat bukti yang ada.

“Beliau kan sudah dua kali dipanggil tidak hadir, bahkan terkesan MRS itu untouchabletidak bisa tersentuh oleh hukum, terkesan boleh berbuat apa saja, dengan mudahnya melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, berita bohong. Itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun tanpa tersentuh dan terkoreksi oleh hukum negara,” katanya.

Dirinya meyakini, jika sejak awal Rizieq Syihab kooperatif, maka kejadian tewasnya Laskar FPI di Tol km 50 Jakarta-Cikampek tidak akan terjadi. “Bahkan kalau MRS kooperatif, saya yakin tidak akan ada kejadian KM 50, yang menyebabkan hilangnya enam nyawa pengawal beliau,” ucapnya.

Dirinya pun meminta publik untuk melihat secara objektif beri ruang selebar-lebarnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Dengan demikian, kasus itu diharapkan dapat segera tuntas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *