Pemerintah bantu likuiditas pulihkan ekonomi melalui 15 bank penyangga
Pemerintah akan menempatkan dana di perbankan untuk restrukturisasi kredit nasabah yang terdampak COVID-19, melalui penempatan dana di 15 Bank Peserta atau bank yang berfungsi sebagai penyangga likuiditas terhadap Bank Pelaksana. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan…
Read More