Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal menyebut bahwa Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja adalah bagian dari pendekatan institusional yang perlu dilakukan pasca pandemi Covid-19. Sebab, pandemi ini akan memunculkan supply shock yang berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran.
“Saya menghitung bisa sampai 7 juta pengangguran baru dan yang paling terdampak sektor informal. Ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan fiskal dan moneter saja, tapi harus secara institusional,” kata Fithra dalam diskusi bertajuk RUU Cipta Kerja dan Masa Depan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi Covid-19, Kamis (23/4).
Pendekatan institusional ini, menurut Fithra, sejak awal memang dibutuhkan karena perekonomian Indonesia mengalami tren deindustrialisasi. Apalagi, sebelum terjadinya Covid-19 di Indonesia juga mengalami permasalahan dari sisi produktivitas di bidang industri salah satunya dipengaruhi produktivitas buruh. “Covid bisa membuat ini semakin parah,” imbuh Fithra.
Secara prinsip, pendekatan institusional bisa dilakukan dengan memperbaiki regulasi, reformasi ketenagakerjaan, dan reformasi perpajakan diakomodasi dalam Omnibus Law RUU Tenaga Kerja. Ini semua dibutuhkan supaya bisa memanfaatkan momentum bonus demografi dan lepas dari jeratan negara berpendapatan menengah.