JAKARTA – Hampir satu bulan sudah Polri fokus menangani beragam kasus hoax penyebaran virus corona.
Utamanya sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kasus pertama pasien virus corona pada 2 Maret 2020.
Hingga Jumat (3/4/2020) tercatat jumlah kasus hoax penyebaran virus corona yang ditangani jajaran Polri ada 72 kasus.
“Kasus hoax penyebaran virus corona yang ditangani Bareskrim jajaran Polda sampai Polres saat ini ada 72 kasus tersebar hampir di seluruh Indonesia,” ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono dalam keterangannya Sabtu (4/4/2020).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini merincikan, kasus hoax penyebaran virus corona paling banyak diproses oleh Polda Jawa Timur dengan 11 kasus.
Sisanya di peringkat kedua ada Polda Metro Jaya menangani 11 kasus, peringkat ketiga Polda Jawa Barat 5 kasus, Polda Lampung 5 kasus dan Siber Bareskrim juga 5 kasus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 14 tahun 1946 dengan hukuman penjara 6 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat lebih bijak lagi menggunakan media sosial. Agar tidak berurusan dengan Polri,” tambahnya.