KEMENTERIAN Koordinator Bidang Perekonomian mengklaim substansi dan rumusan Rancangan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja yang menggunakan skema Omnibus Law telah selesai.
Sebelumnya, pembahasan terkait rumusan itu sudah dilakukan bersama antara kementerian lembaga terkait RUU Cipta Lapangan Kerja dan beberapa stakeholder. Masukan dari beberapa komponen masyarakat melalui lisan, tulisan, seminar dan diskusi juga telah terangkum dalam RUU itu.
Substansi RUU Cipta Lapangan Kerja secara umum sudah selesai diputuskan pada ratas dan juga sudah dilakukan review nonsubstansi seperti wording, kaidah bahasa, struktur dan lainnya,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono kepada Media Indonesia, Minggu (9/2).
“Penyelesaian proses administratif, pemberian paraf dari para penteri terkait juga sudah dilaksanakan, sehingga saat ini surpres (surat presiden) sudah diselesaikan,” imbuh pria yang kerap disapa Susi itu.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini pemerintah akan segera menyerahkan surpres kepada DPR, dibarengi dengan RUU Cipta Lapangan Kerja berikut naskah akademisnya.
Setelah diserahkan ke DPR, kata Susi, maka pembahasan akan dilakukan dengan melibatkan seluruh steakeholder terkait dan masyarakat. Itu bertujuan agar dalam pembahasan bersama dewan, seluruh masukkan dapat ditampung dan dipertimbangkan.
Hingga Minggu (9/2), Susi menuturkan, total ada 80 undang-undang dan 1.245 pasal terdampak dari pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja. Jumlah UU terdampak terus berubah sejak awal wacana penyusunan produk hukum sapu jagat tersebut digulirkan.
Dari 80 UU dan 1.245 pasal yang terdampak, terdapat 11 klaster di dalam RUU tersebut. Pertama, penyederhanaan perizinan berusaha sebanyak 52 UU dan 782 terdampak di klaster ini. Kedua, 13 UU dan 29 pasal terdampak di klaster persyaratan investasi.
Kemudian, empat pasal dan 79 UU di klaster ketenagakerjaan; tiga UU dan tujuh pasal di klaster kemudahan dan perlindungan UMKM; sembilan UU dan 28 pasal di klaster kemudahan berusaha; satu UU dan satu pasal di klaster dukungan riset dan inovasi; dua UU dan 14 pasal di klaster administrasi pemerintahan.
Selanjutnya 49 UU dan 291 pasal di klaster pengenaan sanksi; dua UU dan 16 pasal di klaster pengadaan lahan; dua UU dan 43 pasal di klaster kawasan ekonomi. Sedangkan di klaster investasi dan proyek pemerintah, akan digunakan norma baru.
“Total ada 80 UU, karena satu UU bisa ada di beberapa klaster.
Menyoal waktu penyerahan draf RUU kepada DPR, Susi mengatakan, hal itu akan dilakukan bila telah didapat kesesuaian waktu antara Menko Perekonomian dan Ketua DPR.
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pada pekan depan (10-14 Februari) pemerintah akan menyerahkan draf RUU itu kepada DPR.
“Minggu depan akan kita serahkan ke DPR. Pada saat diserahkan ke DPR itu sudah menjadi dokumen publik,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (7/2).
Pembahasan mengenai RUU Omnibus Law telah bergeser tiga pekan sejak Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya siap mengacungkan dua jempol kepada DPR apabila bisa menuntaskan pembahasan RUU ini dalam 100 hari. Tapi ternyata draft RUU yang telah ditunggu-tunggu DPR hingga pekan kemarin belum juga sampai ke DPR.