Categories Uncategorized

Wamenkumham Tegaskan KUHP Akan Lindungi Masyarakat

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, pasal tentang kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertujuan melindungi masyarakat dari tindak kesewenang-wenangan.

“Ketika pasal ini diatur di KUHP, pasti tidak ada penggerebekan dan tidak ada razia,” kata Wamenkumham Edward yang biasa disapa Eddy melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/12/2022).

Hal tersebut disampaikan Eddy terkait pasal 411 KUHP tentang perzinaan, dan pasal 412 KUHP tentang hidup bersama tanpa pernikahan (kohabitasi) yang beberapa waktu terakhir ramai menjadi perdebatan publik.

Eddy menuturkan, selama ini di beberapa daerah terdapat aturan yang yang membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia dan penggerebekan dengan memasuki hotel dan penginapan.

Namun, Eddy menegaskan setelah pasal itu diatur dalam KUHP dan diberikan penjelasan maka semua peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak berlaku.

“Justru memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan Satpol PP di daerah,” katanya.

Wamenkumham memastikan terkait pasal kesusilaan, penerapannya melalui delik aduan, yakni pihak yang bisa melaporkan hanya orang tua atau anak.

Dengan begitu, tidak benar dan terlalu berlebihan jika ada pihak yang mengilustrasikan pasal itu dapat menghalangi investasi hingga pariwisata.

Isi Pasal 411 dan 412 KUHP berdasarkan naskah per 6 Desember 2022.

Pasal 411 KUHP

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 412 KUHP

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sebelumnya, Eddy mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu memahami isi dari pasal-pasal yang tercantum dalam KUHP yang baru sebelum menyampaikan kritik.

“Jangan asal ngomong, jadi sebelum bertanya baca dulu. Kalau sudah baca paham dulu ya,” kata Eddy.

Hal tersebut disampaikan menanggapi pertanyaan soal Pasal 263 KUHP.

Mengacu draf RKUHP versi 30 November 2022 pasal tersebut mengatur soal penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

Lengkapnya, Pasal 263 Ayat (1) berbunyi setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kemudian Ayat (2) berbunyi setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Eddy menambahkan, pasal tersebut bukanlah pasal baru karena sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tepatnya Pasal 14 dan 15.

DPR RI telah mengesahkan RKUHP menjadi UU KUHP dalam rapat paripurna di Jakarta

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *