Categories Nasional

Menag Sebut Omnibus Law Akan Permudah Masyarakat Berwakaf

Suarayogyakarta.com – Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan, rencana pemerintah untuk melakukan omnibus law atau penyederhanaan regulasi diharapkan mampu mempermudah masyarakat untuk berwakaf.

Menurut dia, saat ini optimalisasi wakaf belum berjalan sesuai harapan. Padahal, lanjut dia, potensi wakaf sangat besar, tapi masih terkendala dengan regulasi yang ada.

“Nah, saat ini sedang dibahas tentang omnibus law. Ini salah satu peluang kita untuk menyiapkan regulasi atau aturan yang dapat mempermudah masyarakat untuk berwakaf,” ujar Menag Fachrul Razi, Jumat (17/1/2020).

Menag menyampaikan, Kemenag telah mengusulkan Omnibus Law Perwakafan. Ia berharap, penyederhanaan regulasi itu nantinya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan bangsa Indonesia.

“Misalnya, di situ kita masukkan bagi wakaf yang akan melakukan wakaf uang dapat diserahkan secara langsung tunai atau tidak langsung. Jadi dengan online pun mereka bisa mengirim wakaf uangnya,” ujarnya.

Ia telah menginstruksikan jajarannya agar dapat melibatkan lembaga keuangan lainnya dalam menyusun Omnimbus Law Perwakafan.

“Libatkan lembaga keuangan seperti BI (Bank Indonesia) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk membahas ini,” tutur Menag.

“Terobosan ini harus segera kita lakukan, terutama agar wakaf dapat bermanfaat optimal bagi pembangunan bangsa,” kata mantan Wakil Panglima TNI itu.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Fuad Nasar menambahkan, wakaf punya peranan dan kontribusi besar dalam mengembangkan perekonomian.

“Karena bicara masalah wakaf tidak hanya bicara tentang masa sekarang dan masa lalu, tapi juga bicara masa depan,” ujar Fuad Nasar.

Ia menerangkan, prinsip adanya Omnibus Law Perwakafan adalah bagaimana Kemenag bisa mendorong adanya peran berbagai institusi untuk memberikan kemudahan dalam berwakaf, serta melakukan penguatan kelembagaan pengelola wakaf yang kredibel.

“Karena kredibilitas pengelola wakaf itu sangat menentukan sekali apakah wakaf itu bisa maksimal diterima pada masyarakat,” tuturnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *