Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memastikantak akan menghapus peraturan perundang-undang lainnya yang berkaitan, seperti undang-undang izin usaha, perpajakan, dan lain sebagainya.
Mahfud mengatakan omnibus law hanya akan menghapus pasal-pasal di undang-undang lama yang dibahas dan diperbaharui dalam omnibus law.
“Yang dicabut dengan resmi itu pasal berapa, itu yang akan dilakukan. Karena di undang-undang itu nanti undang-undang nomor sekian, pasal sekian, ayat sekian dicabut. Berlaku yang ini, yang lain, yang tidak dicabut tetap berlaku,” ujar Mahfud di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
“Jadi jangan khawatir. Yang tidak baca undang-undangnya lalu menganggap, wah ini habis kewenangan saya. Enggak, masih tetap. Cuma menyangkut prosedur dipermudah,” ujar dia.
Karena itu, Mahfud meminta pihak-pihak yang tidak setuju dengan omnibus law mempelajarinya terlebih dahulu dan memberi masukan kepada pemerintah dan DPR.
Ia pun menambahkan omnibus law sejatinya bukan membahas soal investasi, tetapi ihwal penciptaan lapangan pekerjaan.
“Menyangkut soal penciptaan lapangan kerjanya. Misalnya membuka lebar lapangan kerja domestik misalnya. Itu masuk di situ semua,” lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, DPR dan pemerintah telah menyepakati program legislasi ( prolegnas prioritas) tahun 2020.
Ada 50 rancangan undang-undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2020, di antaranya RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Selain itu, ada empat omnibus law yang masuk Prolegnas Prioritas 2020.
Empat omnibus law itu yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.
“Prinsipnya seluruh fraksi setuju terhadap 50 RUU yang kita tetapkan hari ini,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Selanjutnya, Supratman mengatakan, perubahan Prolegnas Prioritas 2020 akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.