Categories International Nasional

Laporkan Kematian Laskar FPI ke ICC Den Haag, Kurang Tepat

Pengamat Hubungan Internasional Arya Sandiyudha menilai, akan sulit membawa kasus kematian enam laskar FPI atau tragedi pembantaian 7 Desember 2020 ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Dia pun menawarkan tiga opsi dalam kasus tersebut. 

“Kalau secara perspektif kami, ini pelaporan yang kurang tepat. Sebab ICC Den Haag mesti jadi state party Rome Statute 1998 dulu. Kecuali, ada inisiatif Prosecutor ICC atau inisiatif UN Security Council, dan itu hampir nggak mungkin,” kata Arya saat dihubungi, Jumat (22/1).

Arya memandang, perlunya mempertimbangkan atau mengkaji kembali apakah sebuah konvensi internasional sudah diratifikasi di Indonesia. Ratifikasi adalah mengadopsi kesepakatan hukum internasional ke dalam sistem regulasi hukum negara kita.

Sebagai contoh, kata Arya, ada tiga yang terkait dengan HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Pertama, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Pemerintah RI melalui UU No. 12 tahun 2005. Terkait dengan ini, seseorang dapat melakukan pelaporan melalui UN Human Rights Committee atas pelanggaran terhadap hak hidup (right to live) dan hak untuk bebas dari penyiksaan (freedom from torture).

“Jadi sifatnya perlindungan. Karena itu tercantum dalam Covenant on Civil and Political Rights yang oleh Indonesia diratifikasi melalui UU No 12 tahun 2005,” kata Arya yang merupakan penerima Certificate in Terrorism Studies (CTS) dari International Center for Political Violence and Terrorism Research (ICPVTR) Singapura.

Kedua, Convention Against Torture yang telah dirafitikasi pemerintah RI melalui UU no. 5 tahun 1998. Konvensi ini menentang terjadinya penyiksaan dan tindakan merendahkan martabat kemanusiaan, sehingga dapat melakukan pelaporan atas kejahatan tersebut melalui UN Committee Against Torture. 

Ketiga, mekanisme Universal Periodical Review (UPR). Sebuah evaluasi HAM yang dilakukan secara berkala yang ada di Dewan HAM PBB. UPR kali ini di mana sesi untuk negara Indonesia sebagai state under review adalah pada May 2022.

Meski demikian, menurut Arya, sebaiknya kita sebisa mungkin menghindari pola internasionalisasi karena berpotensi jadi preseden buruk dalam momentum dan isu lain. “Lebih baik persoalan semacam ini selesai di level domestik,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melaporkan tragedi Jakarta 21-22 Mei 2019, dan peristiwa pembunuhan 7 Desember 2020 di Tol Japek Km 50 ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Pelaporan itu dilakukan, karena menilai dua kejadian tersebut sebagai pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat resmi negara.

Salah satu anggota Tim Advokasi Korban, Munarman mengatakan, pelaporan tersebut, resmi dilayangkan pada 16 Januari 2021. Munarman mengirimkan bukti pelaporan tersebut, pada Selasa (19/1) malam, dengan menyampaikan gambar tangkapan layar aduan yang dikirimkan kepada Juru Bicara, dan Kepala Departemen Luar Negeri ICC Fadi El-Abdallah. 

“Ini bukti pelaporan Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM berat, tragedi 21-22 Mei 2019, dan pembantaian 7 Desember oleh aparat negara ke ICC,” kata Munarman lewat pesannya kepada Republika, Selasa (19/1) malam.

Munarman adalah Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI). Dalam pelaporan tersebut, kata dia, Tim Advokasi Korban melampirkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta kejadian terkait dua peristiwa yang menewaskan total 16 nyawa sipil di tangan kepolisian tersebut.

Dalam laporan berbahasa Inggris tersebut, Tim Advokasi menilai terjadinya praktik pembiaran tanpa hukuman yang dilakukan pemerintah Indonesia atas dua peristiwa pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap rakyatnya sendiri. Pembiaran tersebut berupa ketidakmampuan, dan keengganan pemerintah Indonesia memastikan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku-pelaku pembunuhan dalam peristiwa 21-22 Mei, dan 7 Desember.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *