Categories Nasional

Kartu Prakerja Diharapkan Lahirkan Pengusaha

Implementasi kartu prakerja sebaiknya tidak hanya menghasilkan tenaga kerja yang terampil, tetapi juga wirausaha-wirausaha baru.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyatakan hal itu sebagai respons atas Peraturan Presiden (Perpres) No 36 Tahun 2020 tentang Kartu Prakerja yang baru saja resmi dirilis Presiden Joko Widodo.

“Kartu prakerja kan ingin menggandeng pihak swasta. Jadi bukan hanya dalam hal pelatihannya. Karena setahu saya yang digandeng swasta, beberapa perusahaan e-commerce itu, ya bagaimana juga bisa ciptakan wirausaha baru sehingga ada lapangan kerja baru,” tutur Bhima di Jakarta, kemarin.

Bhima melanjutkan, partner pemberi pelatihan kartu prakerja dalam hal ini perusahaan-perusahaan swasta yang ditunjuk pemerintah bertanggung jawab untuk bisa melahirkan para wirausaha baru.Jika tidak, percuma saja angkatan kerja mendapatkan pelatihan dan terampil, tetapi tidak bisa terserap sehingga tidak menyelesaikan masalah terhadap pengangguran.

Bhima juga meminta pemerintah betul-betul mengimplementasikan program kartu prakerja semaksimal mungkin. Berkaca pada pelatihan serupa yang pernah ada lewat balai latihan kerja di daerah, imbuhnya, sering kali program itu tidak berjalan maksimal.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Program kartu prakerja, menurut perpres tersebut, merupakan program pengembangan kompetensi kerja bagi pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

‘Dengan pertimbangan dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja, serta untuk pengembangan kompetensi angkatan kerja, perlu dilaksanakan program kartu prakerja’, begitu bunyi kutipan Perpres 36/2020 yang dilansir kemarin.

Tujuan program kartu prakerja, berdasarkan perpres itu, ialah mengembangkan kompetensi angkatan kerja dan meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja. Kartu itu akan diberikan kepada pencari kerja/buruh dengan syarat, yaitu WNI, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Pekerja disebut mendapat manfaat pelatihan dan insentif. Untuk mendapatkan kartu, calon penerima wajib mendaftarkan diri melalui situs resmi.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *