Categories kesehatan Nasional

Jurus Baru Jokowi

Harapan masyarakat agar Indonesia, khususnya wilayah DKI Jakarta yang paling banyak terpapar virus corona atau Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di karantina wilayah atau lockdown pupus sudah. Alih-alih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika keadaan menjadi abnormal, maka Jokowi juga menyiapkan darurat sipil berdasarkan aturan ‘jadul’, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya.

PSBB sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020. Di hari yang sama, Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Status Darurat Kesehatan Masyarakat. Sesuai dengan UU, PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan para kepala daerah.

“Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor resiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2020 lalu.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *