Presiden Joko Widodo (Jokowi) optimistis Omnibus Law akan menciptakan sebuah momentum baru bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
DPR dan pemerintah sedang membahas dua Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law, yang terdiri atas RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan.
“Saya yakin dengan reformasi struktural yang terus kita jalankan secara konsisten, terutama nanti setelah ada Omnibus Law Cipta Kerja dan Omnibus Law Perpajakan, ini akan menciptakan sebuah momentum baru bagi pertumbuhan ekonomi di negara kita,” kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas bidang ekonomi Kabinet Indonesia Maju di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3).
Presiden Jokowi secara terbuka mengajak seluruh jajaran pemerintah bersikap optimistis menghadapi tekanan ekonomi global yang diwarnai perang dagang dan merebaknya Virus Korona.
“Tapi kita tetap harus optimistis. Pertumbuhan ekonomi kita pada tahun 2019 tercatat 5,02%. Pertumbuhan Ini cukup baik di tengah ketidakpastian situasi global dan kemungkinan resesi yang sudah terjadi di beberapa negara,” katanya.
Omnibus Law Perpajakan mencakup enam klaster, yaitu pendanaan investasi, sistem teritori perpajakan, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadaan iklim berusaha, dan fasilitas pajak.
Masing-masing klaster memuat insentif dan penurunan tarif pajak. Dalam klaster pendanaan investasi (klaster pertama), misalnya, pemerintah menurunkan PPh badan dari 25% saat ini menjadi 22% pada 2021-2022 dan 20% pada 2023.
Dalam kalkulasi pemerintah, bila investasi meningkat, lapangan kerja di dalam negeri akan semakin banyak tersedia, sehingga angka kemiskinan serta pengangguran menurun, dan kesejahteraan rakyat meningkat.