Sleman – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman berencana membentuk kelompok kerja (pokja) netralitas ASN, TNI-Polri didalam gelaran Pilkada 2024.
Bawaslu berharap, dengan adanya pokja ini maka dapat memastikan para abdi negara tidak terlibat dalam politik praktis.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al-Ichsan Siregar mengatakan tahapan pilkada semakin krusial. Pasalnya, akan memasuki tahapan pencalonan mulai akhir Agustus mendatang.
Arjuna menambahkan, bahwa upaya pengawasan terkait dengan pelaksanaan juga semakin ditingkatkan. Salah satunya akan dibentuk pokja netralitas ASN TNI dan Polri.
“Bulan Agustus akan kami bentuk pokja. Untuk yang anggotanya tidak hanya bawaslu, tapi ada dari unsur pemkab, anggota kepolisian dan TNI,” kata Arjuna, Sabtu (20/7/2024).
Alumnus Magister UM Yogyakarta itu menjelaskan, peran dari pokja untuk membahas segala dinamika dan mencari Solusi guna mengatasi persoalan yang berkaitan dengan netralitas.
“Ini akan kami optimalkan dalam upaya pengawasan netralitas ASN dan lainnya,” ungkpanya.
Ditekankan oleh Arjuna, bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Mendagri, Ketua Komisi Aparatus Sipil Negara, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU sudah mengatur berkaitan dengan netralitas, khususnya bagi ASN.
Keputusan ini, ungkapnya, menjadi salah satu pedoman didalam melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pilkada.
“Memang ASN punya hak pilih, tapi tidak boleh terlibat aktif. Jangankan hadir dalam kampanye, saat bermedsos tidak boleh komen atau like terhadap postingan berbagi pilkada,” katanya.
Untuk memastikan ASN di lingkup Pemkab Sleman tetap netral, Arjuna mengakui sudah membuat imbauan yang diberikan ke pemkab berkaitan dengan hal tersebut.
“Imbauan sudah kami sampaikan dan harapannya para ASN bisa tetap netral di pilkada,” katanya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan BKPP) Sleman, Budi Pramono. Menurut dia, netralitas ASN sudah diatur didalam Undang-Undang tentang ASN.
Selain itu, berdasarkan surat keputusan bersama lima Lembaga yang meliputi Kementerian dan Bawaslu serta KPU juga menekankan pentinya netralitas bagi setiap ASN dalam gelaran pemilu maupun pilkada.
“Intinya tidak boleh mengikuti kegiatan sebelum selama dan sesuah kampanye oleh pasangan calon. Ini harus dipatuhi karena ada sanksi kalau melanggarnya,” kata Pramono.
Meski demikian, ia tidak memungkiri sebangai warga negara, ASN juga memiliki hak pilih. Hanya saja, ia mewanti-wanti agar hak tersebut dipergunakan dengan sebaik-baiknya, namun tidak boleh melanggar aturan yang ditentukan.
“Tidak boleh terlibat dalam kegiatan pasangan calon. Ini harus dihindari,” katanya.