Pemda DIY melalui Paniradya Kaistimewan memastikan Dana Keistimewaan (Danais) bisa dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19. Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian RI No.35/PMK/07/2020, menjadi acuan danais bisa digunakan untuk menanggulangi Covid-19 juga untuk pemberdayaan masyarakat.
Pimpinan Paniradya Kaistimewan, Benny Suharsono mengatakan pada tanggal 13 Maret lalu pihaknya sudah melayangkan surat kepada pemerintah pusat terkait dengan pelaporan administrasi penggunaan danais termin pertama. Saat ini proses verifikasi masih dilakukan oleh pemerintah pusat untuk nantinya mencairkan termin kedua.
“Kami saat ini tengah melakukan penghitungan mengenai proyeksi anggaran yang dibutuhkan untuk dapat memfasilitasi pihak di DIY yang belum menerima bantuan. Demikian halnya, Paniradya masih berkoordinasi dengan DPKA DIY untuk menentukan alokasi anggaran yang masih tersedia sembari proses verifikasi masih terus berjalan,” sambungnya.
Danais akan diarahkan untuk membantu dampak ekonomi dari ketenagakerjaan dan kebudayaan. Dana tersebut digunakan untuk menyentuh masyarakat yang belum menerima bantuan lain dari pemerintah.
Kemudian, kami juga mendapat masukan dari ketenagakerjaan, dari kebudayaan, terkait pihak-pihak yang akan menerima bantuan dari danais ini. Dana ini nantinya juga akan dialokasikan kepada para seniman dan budayawan di DIY yang terdampak Covid-19. Sejauh ini menurut data, jumlahnya ada sekitar 3.708 orang. Adapun besaran yang akan diterima adalah Rp 600 ribu per bulan/orang dihitung mulai bulan Maret hingga Mei,” sambung Benny.
Sumber : https://www.krjogja.com