Categories Nasional

Atasi Bencana Benahi Manajemen

SEJUMLAH faktor, termasuk di antaranya perubahan iklim, membuat kejadian bencana meningkat. Peningkatan insiden kebencanaan itu hendaknya diantisipasi dan dimitigasi dengan manajemen bencana yang lebih baik. Hal itu dapat dilakukan dengan peningkatan kinerja dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat.

Demikian benang merah pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Penanggulangan Bencana 2020 yang berlangsung di Sentul International Convention Center, Sentul, Selasa (4/1).

Presiden menambahkan, tantangan yang masih dihadapi Indonesia ialah bagaimana menyikapi ancaman ataupun kejadian bencana tanpa harus tergagap dalam tahapan manajemen bencana. Presiden pun menyampaikan sejumlah perintah kepada pemerintah pusat dan daerah dalam penanggulangan bencana. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi untuk menyikapi ancaman permanen.

“Seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi untuk upaya pencegahan, pemitigasian, dan peningkatan kesiapsiagaan. Pemerintah daerah perlu melakukan pengendalian tata ruang berbasis pengurangan risiko bencana. Sigap terhadap potensi ancaman bahaya sesuai karakteristik wilayah, baik geologi, vulkanologi, limbah, hidrometeorologi, biologi, maupun pencemaran lingkungan.

Dia menambahkan, setiap gubernur, bupati, dan wali kota harus segera menyusun rencana kontingensi, termasuk penyediaan sarana dan prasarana kesiapsiagaan yang dapat betul-betul dilaksanakan semua pihak dan harus siap menangani bencana secara tuntas.

Terkait bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Presiden meminta jajarannya untuk belajar pada kasus Australia yang kewalahan menghadapi kebakaran hutan mencapai enam juta hektare. Karena itu, Presiden pun meminta seluruh pihak mengantisipasi terjadinya karhutla di sejumlah wilayah Indonesia pada musim kemarau.

Penanggulangan

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pada Pasal 6 huruf (a) sampai dengan (g) disebutkan berbagai tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, mulai pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, hingga pemeliharaan arsip atau dokumen autentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Pada Pasal 8 disebutkan tanggung jawab pemerintah daerah di antaranya meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai standar pelayanan minimum; perlindungan masyarakat dari dampak bencana; pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai.

Terkait dengan manajemen kebencanaan, asisten profesor sekaligus dosen di Departemen Kimia dan Teknik Lingkungan Nottingham University, Bagus Muljadi, mengatakan Indonesia memang harus memasukkan isu manajemen kebencanaan sebagai salah satu fokus riset nasional.

Berkaca dari peristiwa banjir dan longsor yang terjadi di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten di awal tahun 2020, menurut dia, terkadang pemecahan masalahnya begitu kompleks. “Tidak jarang terlalu banyak unsur politis yang ‘mencemari’ usaha penanggulangan bencana.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *