Categories Ekonomi

UU Cipta Kerja Sudah Komprehensif, RUU BUMDES Ditiadakan

Suarayogyakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, penerbitan undang-undang baru yang bakal mengatur BUM Desa dan BUM Desa Bersama belum diperlukan.

Regulasi BUM Desa dan BUM Desa Bersama diatur dua undang-undang (UU) sekaligus.

Yakni, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Regulasi yang terkait BUM Desa ini sudah holistik dan komprehensif, apalagi BUM Desa ini satu entitas yang dipayungi oleh dua undang-undang,” kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD pada Kamis (27/1).

Senada dengan Gus Halim, Abdul Wahid, pimpinan Badan Legislasi DPR RI selaku penyelenggara raker pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa, menyepakati pandangan tersebut.

Dengan demikian, hasilnya, DPR, DPD, dan pemerintah menyimpulkan untuk tidak melanjutkan RUU BUM Desa tersebut.

“Materi muatan RUU tentang BUM Desa yang diusulkan DPD menjadi bahan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa dan atau peraturan pelaksanaannya,” kata Abdul Wahid.

Rapat kerja yang diselenggarakan Baleg DPR ini membahas RUU ini yang sudah masuk Prolegnas 2021.

Sekadar informasi, sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan, BUM Desa telah sah dinyatakan sebagai badan hukum.

Dengan begitu, BUM Desa dan BUM Desa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

Dua UU tersebut diperkuat Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkum HAM Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Hingga saat ini, Kemendes PDTT terus membuka pendaftaran bagi BUM Desa untuk menjadi badan hukum.

Dilakukan pendataan jenis usaha, omzet, nilai aset, serta kondisi objektif melalui Sistem Informasi Desa untuk memastikan BUM Desa memang sehat secara ekonomi.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *