Categories Nasional

Teten Masduki: Omnibus Law Berikan Dampak Positif ke UMKM

Suarayogyakarta.com – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mempermudah tumbuh kembang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya dari sisi pengupahan.

“Omnibus Law ini akan memberikan dampak positif bagi UMKM. Pertama soal kebijakan pengupahan karena pada aturan ini untuk kebijakan pengupahan UMKM dikecualikan dari upah minimum dan lainnya, artinya nanti UMKM akan lebih kompetitif dibandingkan dengan usaha besar,” kata Teten Masduki di Solo, Jawa Tengah, Minggu (2/2/2020).

Bahkan, lanjut Teten Masduki, kebijakan ini akan mampu mendorong kemitraan atau usaha besar dengan melakukan subcontracting dengan koperasi atau UMKM. “Pada subcontracting ini artinya perusahaan besar membagi produksinya ke UMKM lain. Di sisi lain peluang ini harus ditangkap oleh UMKM untuk meningkatkan kapasitas produksinya,” kata Teten Masduki.

Dia mengatakan, dengan berlakunya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, industri yang sebelumnya aktif bergerak dari satu daerah ke daerah lain karena mencari upah tenaga kerja yang lebih murah, nantinya tidak lagi demikian karena lebih memilih bermitra dengan UMKM.

Sementara itu, mengenai kemungkinan terjadinya upah UMKM di bawah standar karena pengecualian tersebut, menurut dia, tergantung kesepakatan antara pekerja dengan pemilik usaha. “Dikecualikan ini tidak harus sama dengan yang normal, mengenai kemungkinan nantinya upah di bawah standar itu tergantung dari kesepakatan,” kata Teten Masduki.

Dia mengambil contoh adanya perusahaan garmen yang pekerjaan rajutnya dikerjakan di perumahan orang per orang. Dia mengatakan satu hal yang dilupakan adalah hak buruh menjadi tidak terlindungi.

“Maka kami ingin masyarakat industri perumahannya berkoperasi sehingga terjalin hubungan subcontracting yang lebih formal, yang lebih sejahtera, dan lebih melindungi hak-hak pekerja,” ujar Teten Masduki.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *