Suarayogyakarta.com – Kehadiran omnibus law diyakini akan berdampak positif terhadap peningkatan permintaan kredit. Disisi lain, keberadaan aturan tersebut juga diprediksi akan meningkatkan perfomance dari industri sebagai debitur menjadi lebih baik lagi, sehingga akan membuat industri keuangan tanah air semakin sehat.
“Kita dukung sekali untuk omnibus law ini,” ujar Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Hidayat yang ditemui disela Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Jawa Barat 2020 “Bangun Ekosistem Keuangan Berdaya Saing Untuk Pertumbuhan Berkualitas”, di Bandung, akhir pekan lalu.
Ahmad menjelaskan, dengan adanya omnibus law tentunya akan menjadi lebih baik karena tidak ada lagi aturan atau ketentuan yang tumpang tindih. Hal tersebut tentunya akan positif, khususnya bagi industri keuangan karena dengan regulasi dibereskan maka investasi akan menjadi lebih baik.
Dengan investasi menjadi lebih bagus maka permintaan terhadap kredit pun akan lebih baik, kemudian performance dari industri yang menjadi debitur jadi lebih baik. Tentunya akan membuat segala hal menjadi lebih positif termasuk bagi industri keuangan.
“Kita harapkan bisa memberikan percepatan perbaikan. Untuk industri keuangan sendiri, semua penting,” ucapnya.
Ahmad menuturkan, hadirnya beberapa Omnibus Law, OJK optimis perbaikan pertumbuhan ekonomi dan kinerja sektor keuangan yang positif ini akan berlanjut di tahun 2020. Meski diakui, tahun ini masih akan diwarnai dengan downside risks dari perlambatan ekonomi global sebagai dampak perang dagang dan gejolak geopolitik di sejumlah kawasan.
“Dengan selesainya beberapa proyek infrastruktur strategis dan konsistensi pemerintah menjalankan reformasi struktural, termasuk terobosan melalui hadirnya beberapa Omnibus Law, Kami optimis perbaikan pertumbuhan ekonomi dan kinerja sektor keuangan yang positif ini akan berlanjut di tahun 2020,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana mengeluarkan omnibus law. Aturan ini akan menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit, panjang, dan tumpang tindih. Kehadiran aturan tersebut diharapkan akan dapat mendorong perekonomian Indonesia menjadi lebih baik lagi seiring dengan diperbaikinya ekosistem investasi dan daya saing Indonesia.