Categories Uncategorized

Tarif Listrik Batal Naik, Pengamat: Pemerintah Berpihak ke Rakyat

PENGAMAT energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radi, mengapresiasi langkah pemerintah membatalkan penaikan tarif listrik 900 volt ampere (va) pada 2020. Menurutnya, keputusan tersebut menandakan keberpihakan pemerintah kepada rakyat.

“Keputusan ini cukup tepat, karena pelanggan listrik 900 VA itu sebagian masih digolongkan kurang mampu atau rentan miskin. Dengan pembatalan tarif, maka daya beli itu minimal tetap, jadi keputusan itu adalah tepat dan menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat tidak mampu atau miskin,” ujar Fahmy saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (29/12).

Berbarengan dengan pembatalan penaikan tarif tersebut, pemerintah juga diminta untuk memberikan kompensasi kepada PLN. Hal itu bertujuan agar biaya subsidi tidak diberikan kepada perseroan dan membebankan perseroan.

Kemudian, Fahmy juga mengharapkan pemerintah mau memperpanjang kebijakan target domestic market obligation (DMO) tetap 25% dari batu bara dengan harga US$70 per ton yang akan berakhir pada akhir Desember 2019.

“Kalau pemerintah memutuskan untuk membatalkan penaikan tarif, maka saya harap pemerintah melanjutkan DMO itu setahun ke depan. Porsi Batubara itu kan 57%, sehingga kalau kebijakan DMO itu tidak dilanjutkan, itu akan jadi beban bagi PLN,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif dalam keterangan resminya menyatakan tidak akan melakukan penyesuaian tarif listrik 900 va bagi rumah tangga mampu (RTM). Keputusan tersebut dibuatnya dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Diketahui pula, berdasarkan catatan PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan listrik 900 va RTM tercatat sebanyak 22,1 juta pengguna. Adapun diproyeksikan jumlahnya meningkat menjadi 24,4 juta di 2020.

Tarif listrik golongan 900 va RTM yang bersubsidi sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sementara itu, tarif golongan non subsidi (tariff adjustment), 1.300 va hingga 6.600 va ke atas, dipatok Rp1.467,28 per kWh.

Meskipun begitu, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.

Sementara menyoal kemungkinan naiknya tarif harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Fahmy beranggapan pemerintah tidak memiliki alasan untuk melakukan hal tersebut.

Pasalnya, menurut dia, tiga indikator penentu harga BBM seperti harga minyak dunia, nilai tukar rupiah dan inflasi dalam kondisi yang baik.

“Harga minyak dunia saya lihat cenderung turun, di tahun depan saya lihat juga akan turun. Kurs rupiah kita juga relatif menguat, berada di bawah Rp14.000 dan inflasi terjaga dengan baik. Saya kira tidak ada alasan untuk pemerintah menaikkan harga BBM, untuk yang premium ya,” urainya.

Fahmy beranggapan, pembatalan penaikan harga listrik 900 va dan stabilnya harga BBM akan memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi Idnonesia di 2020.

“Dengan tidak naiknya harga BBM dan listrik, konsumsi akan meningkat dan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi, karena pertumbuhan ekonomi Indonesia ini masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga,” pungkas dia.

Dari data Badan Pusat Statistik pe November 2019, konsumsi rumah tangga masih menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi Nasional hingga 56,5%. Di kuartal III, tingkat konsumsi rumah tangga berada dikisaran 5,01%

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *