Tambang Ilegal di Padukuhan Nglengkong Dihentikan, Perusahaan Diminta Segera Timbun Tanah Galian

Suara Yogyakarta – Aktivitas tambang di Padukuhan Nglengkong, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul yang viral di media sosial karena membahayakan rumah warga, akhirnya dihentikan. 

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY telah memerintahkan perusahaan tambang untuk menghentikan operasinya dan menata kembali tanah galian yang berdekatan dengan rumah warga. 

Penghentian ini dikarenakan perusahaan tambang tersebut belum mengantongi izin lengkap dan lokasinya tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, menegaskan bahwa perusahaan wajib menguruk tanah bekas galian agar kembali seperti semula, terutama yang berdekatan dengan rumah warga. 

Hal ini untuk mencegah terjadinya longsor yang membahayakan keselamatan warga. 

Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal di DIY marak terjadi karena pengusaha tambang tidak memahami aturan dan belum melengkapi dokumen perizinan. 

“Itu kan yang satu menjual lahanya dan yang sebelahnya tidak menjual. Kebetulan pengusahanya ini belum lengkap dokumennya sehingga kami hentikan. Izinnya dulu dari BKPM pusat,” kata Anna, Rabu (10/7/2024). 

Menurut Anna, banyak pengusaha tambang yang belum mengetahui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan wilayah mana saja yang boleh ditambang. 

Selain itu, mereka juga dirasa enggan untuk mengurus izin yang diperlukan. 

“Mereka harus melengkapi dengan AMDAL. Karena mengambil lahan atau tanah uruk, pasir apapun pertambangan itu harus ada prosedurnya untuk mendapatkan izin,” kata Anna. 

Penindakan terhadap tambang ilegal ini sesuai dengan instruksi dari Sultan Hamengku Buwono X yang meminta agar aktivitas tambang ilegal di DIY segera dihentikan.

Tindakan ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *