Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan koordinasi untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam penanganan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal seperti investasi ilegal, pinjaman online ilegal, gadai ilegal dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) yang bertema ‘Fenomena dan Mekanisme Percepatan Penanganan: Judi Online, Pinjaman Online dan Penipuan Online’ digelar di Yogyakarta. Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Yunianto selaku Ketua Satgas PASTI DIY menyampaikan, bahwa sinergi dan kolaborasi antara Otoritas, Kementerian dan/atau Lembaga yang tergabung dalam keanggotaan Satgas PASTI Daerah DIY harus lebih ditingkatkan untuk mendukung langkah-langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
“Dengan kehadiran Satgas PASTI di daerah, harapannya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kerugian masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal dapat diminimalisir,” kata Eko, dalam sambutannya.
Satgas PASTI yang dahulu dikenal dengan Satgas Waspada Investasi (SWI).dibentuk baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan anggota di tingkat pusat terdiri dari 16 kementerian/lembaga. Di antaranya yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Informasi RI, dan Kementerian Sosial RI. Selain itu, saat ini juga telah terbentuk 45 Tim Satgas PASTI di daerah salah satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketua Satgas PASTI Daerah DIY Eko Yunianto juga mengharapkan, koordinasi yang dilakukan semakin memperkuat dan meningkatkan efektifitas tugas Satgas. Bukan saja untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal, akan tetapi juga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus.
Rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) Satgas PASTI Daerah DIY membahas beberapa isu strategis yang meliputi, Strategi sosialisasi dan edukasi yang massif dan efektif kepada masyarakat; Penguatan koordinasi dalam upaya pengawasan dan pencegahan perizinan dari entitas ilegal; dan Upaya-upaya yang telah dilakukan kementerian/lembaga anggota Satgas untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal.
