Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyambut baik penonaktifan sementara 208 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketua Satgas MBG DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, penutupan 208 SPPG di DIY dilakukan karena belum memenuhi persyaratan, seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menurut dia, jika SPPG yang belum memenuhi syarat dipaksakan untuk beroperasi dapat berdampak buruk bagi penerima manfaat MBG.
“Mau tidak mau ya harus diterima, kalau dampak bagi penerima ya ketimbang mereka kena apa-apa, kita preventif ini tindakan positif dari BGN maupun dari pihak koordinator SPPG yang ada di Jogja,” ujar Made saat dihubungi, Kamis (12/3/2026).
Made menyampaikan, dengan adanya kewajiban pemenuhan persyaratan ini, SPPG tak hanya mengejar profit semata.
“Tidak serta merta hanya mengejar profit, apa yang jadi persyaratan dari sisi pelaksanaan harus dilihat SLHS-nya ketika IPAL-nya belum, ya bicara makanan kan ya ada hubungannya dengan limbah,” kata dia.
Menurut dia dalam pengurusan sertifikat SLHS atau IPAL cepat atau tidaknya tergantung dengan SPPG.
Sebab dalam pemenuhan syarat-syarat harus disiapkan oleh pihak SPPG sendiri.
“Di lapangan SPPG-nya belum tersedia yang disyaratkan mau tidak mau juga tidak bisa keluar, SLHS bukan sekadar selembar kertas ada konsekuensi ketika sudah pegang sertifikat itu,” jelas Made.
BGN Hentikan 208 SPPG di DIY
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 208 SPPG di DIY.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari 1.512 SPPG di Pulau Jawa yang dihentikan sementara operasionalnya.
Kepala BGN Regional DIY, Gagat Widyatmoko mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah Badan Gizi Nasional untuk memastikan seluruh dapur program makan bergizi memenuhi standar operasional.
“Kebijakan penghentian sementara operasional sejumlah SPPG merupakan bagian dari langkah tegas BGN dalam memastikan seluruh SPPG memenuhi standar operasional yang semakin ditingkatkan,” ujar Gagat saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (11/3/2026).
Gagat menjelaskan setiap SPPG diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat beroperasi.
Selain IPAL dan SLHS yang memenuhi standar, SPPG juuga diminta menyediakan mes atau tempat tinggal bagi tim inti SPPG.
“Kebijakan ini diambil sebagai upaya mendorong yayasan mitra BGN untuk segera melengkapi berbagai persyaratan tersebut, sehingga operasional SPPG dapat berjalan secara optimal, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
