Categories Uncategorized

Penetapan 3 Kawasan Ekonomi Baru, Membuka Peluang Pekerjaan untuk Masyarakat Lokal

Presiden Joko Widodo telah menyetujui penetapan 3 Kawasan Ekonomi Khusus baru (KEK).

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019, pemerintah menetapkan wilayah Singhasari di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Selanjutnya, melalui PP Nomor 85 Tahun 2019, menetapkan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah sebagai KEK.

Terakhir pada PP Nomor 84 Tahun 2019, menetapkan Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara sebagai kawasan ekonomi baru.

Pada hari Senin 6 Januari 2020, salinan ketiga PP tersebut secara resmi diserahkan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono kepada Bupati dan Badan Usaha Pengusul ketiga KEK tersebut.

Susiwijono juga mengatakan pengembangan KEK bertujuan untuk meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Tak hanya itu, pengembangan KEK juga membuat model terobosan baru untuk mengembangkan sebuah kawasan melalui pengembangan bidang industri dan jasa.

Yang menjadi sasaran adalah industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan, dan kesehatan serta ekonomi digital.

Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 15 KEK yang terdiri dari 9 KEK industri dan 6 KEK Periwisata.

Dari 15 KEK yang sudah ditetapkan, terdapat 11 KEK yang telah beroperasi atau sudah melayani investor.

Pengembangan 15 KEK tersebut telah menghasilkan realisasi investasi hingga Rp 22,2 triliun. Tak hanya itu, 15 KEK tersebut juga telah berkontribusi pada terbukanya lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat lokal.

Hingga akhir tahun 2019, sebanyak 8.686 orang telah bekerja di KEK.

Dalam pengembangan KEK berdaya saing dan menjadi pusat pertumbuhan baru, diperlukan dukungan dari beberapa pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta, hingga masyarakat sekitar KEK.

Dukungan tersebut pun harus terencana, terintegrasi, dan dilaksanakan secara berkesinambungan.

Susiwijono juga mengatakan Pemda sebagai penerima manfaat terbesar dalam pengembangan KEK diharapkan memiliki komitmen kuat untuk mengembangkan KEK.

Dengan cara memberi berbagai fasilitas dan kemudahan untuk berivestasi. Pemda dapat menerbitkan perda terkait pengurangan pajak dan retribusi daerah atau mengenai penyederhaan izin berusaha di KEK.

Selain itu dibutuhkan peraturan penataan wilayah di sekitar KEK supaya pembangunannya serasi dan terpadu dengan wilayah sekitarnya serta mencegah urban sprawl.

“Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan intensitas koordinasi penyelesaian permasalahan pembangunan dan pengelolaan KEK yaitu dalam pembentukan Dewan Kawasan dan membangun infrastruktur wilayah yang terkoneksi dengan pengembangan KEK,” ujar Susiwijono

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *