Categories Ekonomi

Presiden Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Pemerintah terus memperkuat ketahanan pangan nasional sebagai fondasi kemandirian bangsa. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan tiga regulasi strategis yang berfokus pada percepatan infrastruktur, swasembada pangan, serta penguatan cadangan jagung nasional.

Regulasi pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen. Kebijakan ini bertujuan mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pembangunan fasilitas pascapanen di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam beleid tersebut ditegaskan pentingnya dukungan lintas sektor. “Percepatan pelaksanaan penyediaan infrastruktur pascapanen perlu dukungan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah berupa percepatan perizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan,” demikian bunyi Perpres 14/2026.

Melalui percepatan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan terhadap sewa gudang serta mendorong pemerataan infrastruktur pascapanen. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan nasional.

Regulasi kedua adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang percepatan swasembada pangan di bidang pertanian. Inpres ini menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna meningkatkan produksi dan distribusi pangan dalam negeri.

Dalam instruksinya, Presiden meminta para pejabat terkait mengambil langkah terkoordinasi. “Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat ketersediaan pangan dari produksi dalam negeri serta meningkatkan distribusi, pola konsumsi, dan aksesibilitas pangan,” demikian kutipan dalam Inpres tersebut.

Selain itu, Menteri Pertanian juga mendapat mandat untuk melibatkan berbagai BUMN sektor pangan, seperti Perum BULOG dan sejumlah perusahaan agroindustri, guna mempercepat pencapaian swasembada pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, regulasi ketiga yaitu Inpres Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran cadangan jagung pemerintah untuk periode 2026–2029. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat cadangan jagung nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

“Inpres ini bertujuan mendukung penguatan cadangan jagung pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani,” demikian disebutkan dalam regulasi tersebut.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *