Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Agama Fachrul Razi melakukan rapat koordinasi produk halal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Menurut Sri Mulyani, nantinya untuk produk usaha kecil dan mikro akan digratiskan. Hal ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Harapannya, ke depan sertifikasi halal tak hanya menjangkau pelaku usaha menengah atas, namun juga kecil dan menengah.
“Kalau tarif di nolkan, namun pelaksanaannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil, seperti itu yang dibahas,” ujar Sri Mulyani.
Esok, pemerintah bakal merapatkan lebih lanjut mengenai skema sertifikasi mulai dari registrasi hingga ongkos yang harus dikeluarkan pemerintah untuk menanggung biaya sertifikasi halal UKM tersebut.
Sri Mulyani menjelaskan, estimasi besaran subsidi yang diberikan menunggu perhitungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Adapun Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto menjelaskan dengan digratiskannya biaya sertifikasi tersebut, pemerintah bakal menerapkan skema subsidi silang dari Badan Layanan Umum (BLU) dan kucuran langsung dari pemerintah melalui APBN.
“Itu juga belum dibahas apakah akan cross subsidi dari BLU, Kemenkeu juga bisa turun tangan. Intinya, bagaimana kita memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Andin dalam kesempatan yang sama.
Andi mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk subsidi sertifikasi produk halal tersebut akan segera dirampungkan. Namun demikian, dirinya masih menunggu keputusan dari hasil rapat dengan Wakil Presiden esok hari.
“Kemenkeu siap (untuk mendalangi subsidi). (Untuk PMK) sesegera mungkin, secepatnya kami ingin. Nanti dibahas dulu di Wapres,” ujar dia.