JAKARTA – Isu tumpang tindih regulasi kelapa sawit menjadi perhatian pemerintah belakangan ini, mengingat sawit saat ini adalah sebagai sumber devisa utama bagi Indonesia.
Bahkan untuk mengurai tumpang tindih aturan yang banyak bertentangan dan menghambat investasi pemerintah telah menerbitkan moratorium penerbitan perizinan kelapa sawit
Persoalannya hingga saat ini pemerintah belum menentukan output dari moratorium itu sendiri, akibatnya moratorium menjadi tidak jelas arahnya. Banyaknya perizinan dan tumpah tindih regulasi bersumber dari banyaknya peraturan yang melibatkan banyak kewenangan dalam perizinan, pengawasan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Salah satunya adalah dampak otonomi daerah. Misalnya Izin Pembukaan Lahan (IPL) yang hanya dilegalkan melalui peraturan Daerah.
Kini di tengah upaya pemerintah merumuskan omnibus law, maka omnibus law di bidang pengelolaan dan pengawasan industri kelapa sawit dapat menjadi jalan keluar atas kebuntuan tumpang tindih regulasi dan bertele-telenya pengurusan perizinan selama ini. Persoalannya hingga saat ini tidak banyak perizinan kelapa sawit yang dapat diurus melalui online single submission
Kini pemerintah melalui kementerian agraria dan tata ruang berupaya menyederhanakan AMDAL, momentum baik semacam ini harus sekaligus diwujudkan dalam upaya terintegritas terkait penyederhanaan regulasi dan perizinan perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit sebagai sumber devisa utama
Prinsip dari omnibus law itu sendiri adalah membuat aturan payung dengan sekaligus menyederhanakan dan menyelesaikan konflik tumpang tindih regulasi dan kewenangan penerbitan perizinan. Dalam hal ini omnibus law di bidang pengelolaan kelapa sawit akan dapat menjadi muara atas upaya pemerintah menata regulasi kelapa sawit.
Omnibus Law di bidang pengelolaan kelapa sawit juga sekaligus dapat menjadi muara dari moratorium perizinan kelapa sawit maupun rencana penerbitan Perpres Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang hingga bertahun-tahun lamanya belum selesai.