Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens, menilai Omnibus Law sebagai terobosan hukum yang diharapkan bisa lebih efektif, terutama untuk penyederhanaan regulasi.
Menurut Boni, Omnibus Law adalah lompatan besar sebagai cara memangkas perundang-undangan dan birokrasi yang selama ini menghambat pembangunan.
“Ini untuk meningkatkan investasi dan memperbaiki kualitas hubungan buruh dengan perusahaan,” jelas Boni saat acara diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Senin (16/3).
Boni melanjutkan, pemerintah harus melakukan penguatan dari draft akademik yang ada. Hal ini untuk mengurangi adanya kontroversi dan penolakan yang bisa terjadi kapanpun.
“Supaya nanti ketika menjadi legal draft dia berkurang kontroversi. Hingga memudahkan DPR dalam melakukan penyusunan,” jelas Boni
Istilah omnibus law di Indonesia pertama kali akrab di telinga setelah pidato pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019 lalu.
Omnibus law ini sejatinya lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi. Yang paling sering jadi polemik, yakni ombinibus law di sektor ketenagakerjaan yakni UU Cipta Lapangan kerja.
Sebagaimana bahasa hukum lainnya, omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Artinya, omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat.
Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
Omnibus law juga bukan barang baru. Di Amerika Serikat, omnibus law sudah kerap kali dipakai sebagai UU lintas sektor. Ini membuat pengesahan omnibus law oleh DPR bisa langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus.
Omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill. Pemerintahan Presiden Jokowi sendiri mengidentifikasi sedikitnya ada 74 UU yang terdampak dari omnibus law.
Artinya, omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Ditargetkan bisa dibahas di Desember 2019, draft RUU Omnibus Law molor dan baru secara resmi diserahkan pemerintah pada DPR untuk dibahas pada pekan lalu.
Dalam prosesnya di parlemen, tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya sebagaimana yang dibahas di DPR. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.