Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni meminta Kepolisian RI (Polri) dilibatkan dalam menyusun draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atau Omnibus Law Keamanan Laut. Menurutnya, pelibatan Polri diperlukan untuk membahas mengenai kewenangan penyidikan.
“Saya mendapat informasi bahwa hingga detik ini Polri belum dilibatkan dalam penyusunan draf RPP Keamanan Laut. Bahkan, draf itu tidak diberikan kepada Polri,” kata Sahroni, melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Maret 2020.
Menurut dia, hal ini janggal karena sesuai UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, Polri berwenang melakukan penyidikan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Dengan adanya RPP Keamanan Laut, bukan mustahil kewenangan penyidikan dialihkan ke Indonesia Coast Guard, dalam hal ini Badan Keamanan Laut (Bakamla).
“Di dalam draf RPP ini tampaknya ada keinginan menggabungkan dua lembaga, yaitu Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai di bawah Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dengan Bakamla,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Sahroni, Bakamla akan memiliki kewenangan penyidikan yang lebih luas, tidak terbatas penyidikan yang diamanatkan dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Hal lain yang menjadi pertanyaan besar menurut Sahroni adalah ketidaklaziman keberadaan RPP. Secara prosedural, Sahroni menyebut seharusnya pemerintah terlebih dahulu membuat rancangan undang-undang. Sehingga, ketika disahkan menjadi UU, pemerintah kemudian menjabarkannya dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
“UU belum ada kok dibuat RPP. Harusnya dibuat RUU dulu. Kan PP adalah penjabaran dari UU,” ucap Sahroni.
Sahroni heran jika pemerintah berniat membentuk badan baru hanya berlandaskan RPP. Padahal menurutnya, sebuah badan dibentuk dengan landasan UU. “Logika sederhananya, rumuskan UU yang baru dulu kemudian susun PP-nya,” ujar dia.
Saat rapat terbatas di awal Januari 2020, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD dan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyelesaikan integrasi keamanan laut.
Perintah ini ditindaklanjuti dengan menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan institusi yang berwenang di laut.