Categories Ekonomi Nasional

Optimalkan Dana Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan

Pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 72 triliun di tahun 2021 ini. Kebijakan umum dana desa untuk tahun 2021 adalah untuk memulihkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Penggunaan dana desa harus dilakukan sebaik mungkin sesuai dengan kondisi desa penerima, Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan penduduk desa.

“Gunakan dana desa untuk terus memberdayakan usaha kecil menengah. Dukung kegiatan ekonomi desa  apakah dia di bidang pertanian di bidang wisata atau bahkan di bidang kelautan tergantung dari kondisi desa masing-masing,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara 7 Tahun UU Desa yang berlangsung pekan ini.

Sri Mulyani mengatakan untuk meningkatkan manfaat dari program dana desa pemerintah akan  memperbaiki kebijakan penyaluran dana desa. Desa yang memiliki jumlah penduduk yang makin besar tentu akan mendapatkan alokasi yang lebih banyak agar mereka bisa mengejar dari posisi ketertinggalan menjadi menjadi desa maju.

“Untuk desa yang mengelola dana desanya dengan baik dengan kinerja yang terlihat nyata dengan baik maka akan dilakukan penyalurannya secara lebih sederhana yaitu dua tahap saja,” ucap Sri Mulyani.

Penggunaan dana desa juga diperluas untuk bisa menjadi jaring pengaman sosial untuk membantu masyarakat desa yang memang betul-betul membutuhkan dalam bentuk bantuan langsung tunai.

“Kami juga akan terus melakukan penyederhanaan dan melakukan relaksasi penyaluran dana desa terutama pada situasi yang menghadapi pandemic Covid yang cukup berat ini,” ucap Sri Mulyani.

Transformasi ekonomi desa dijalankan untuk  bisa mengadopsi teknologi digital. Pemerintah akan terus mendukung dengan sarana prasarana teknologi digital. Diharapkan pengembangan potensi desa dengan identifikasi produk desa yang unggul dan menciptakan kawasan pedesaan yang makmur secara merata dan adil dengan instrumen termasuk dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kementerian Keuangan bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian/Lembaga lainnya akan terus mendukung pembangunan berbasis desa. Sebab kemakmuran masyarakat dan rakyat desa adalah identik dengan kemakmuran Indonesia.

“Kami mendukung, mengawasi dan memberdayakan agar Dana Desa semakin besar betul-betul tepat sasaran.  Dikelola dengan baik tidak korupsi dan terus menyejahterakan rakyat desa,” ucapnya.

Saat  ini masih banyak pekerjaan rumah yang haru diselesaikan di tahun 2021 ini. Khususnya untuk menaikan tingkat kesejahteraan desa yaitu mendorong 5 ribu desa tertinggal menjadi desa mandiri.  Tingkat kemiskinan di desa juga terus ditekan agar kesejahtreaan masyarakat desa meningkat.

“Kita mengharapkan kemiskinan di pedesaan bisa menurun menjadi dibawah 10%,” ucapnya.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menuturkan untuk membangkitkan dan menggerakkan ekonomi desa, sepanjang 2015-2020 dana desa telah dialokasikan sebagai modal BUMDes, jumlahnya mencapai Rp 4,2 triliun. Dari alokasi BUMDes tersebut menghasilkan Rp. 1,1 triliun Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari pembagian hasil keuntungan BUMDes. Saat ini, baru ada 51.134 desa yang mengalirkan Dana Desa menjadi modal BUMDes.

“Padahal ketika desa kreatif mengelola BUMDes,maka  mata air finansial pembangunan bakal terus mengucur berkelanjutan,” ucap Abdul Halim.

Dengan adanya UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja melegalkan kedudukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai badan hukum. Melalui ketentuan tersebut, BUMDes dapat leluasa menjalankan usaha maupun bermitra bisnis. Undang-UndangCipta Kerja bahkan membuka peluang bagi BUMDes untuk mengelola terminal hingga sumber daya air secara lestari.  Pengelolaan entitas bisnis yang harus menguntungkan ini, diatur terpisah dari entitas layanan publikyang dijalankan pemerintah desa.

“Namun, keuntungan BUMDes harus juga berkontribusi terhadap APBDes menjadi pendapatan asli desa,” ucapnya.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa  Kemendes PDTT Luthfy Latief mengatakan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional ada empat prioritas penggunaan dana desa.

Pertama pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan di desa. Pada tahun 2021 ini desa diharapkan melakukan pendataan dan pemetaan potensi. Misalnya pemetaan permasalahan yang ada di desa untuk pendidikan seperti  jumlah tidak bersekolah di desa atau anak yang berpotensi putus sekolah di desa.

“Pendataan itu berdasarkan partisipasi masyarakat dan kemudian data itu digunakan untuk perencanaan di tahun 2021 yang digunakan untuk pembangunan di Tahun 2022,” ucap Luthfy dalam seminar daring pada pekan lalu.

Kemudian pemetaan potensi pemetaan potensi itu misalnya Desa punya kawasan produk unggulan itu kemudian didata dan kemudian bagaimana menciptakan program di Tahun 2022

Pendataan dan pemetaan juga bisa dilakukan untuk melihat potensi desa. Berikutnya Desa harus membuat program kegiatan untuk mendayagunakan potensi desa tersebut.

“Pendataan Desa maupun pemetaan potensi itu kemudian bisa dijadikan sebagai dukungan perencanaan pembangunan desa di tahun berikutnya,” ucap Luthfy.

Luthfy mengatakan dari pendataan yang dilakukan dana desa bisa digunakan untuk prioritas kedua yaitu pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata. Diharapkan melalui potensi yang tadi sudah dilihat kemudian di data untuk mengembangkan potensi desa wisata yang akan berdampak positif untuk perekonomian desa.

Ketiga adalah penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan. Keempat adalah Desa inklusi untuk meningkatkan keterlibatan perempuan dalam mewujudkan keadilan pada desa dinamis dan budaya desa.

“Konsep desa inklusi ini untuk meningkatkan keterlibatan perempuan ini bagaimana misalnya perempuan itu bisa meningkat perannya lebih meningkat misalnya dalam rangka menggali potensi yang ada di desa,” ucap Lutfy.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *