Categories Nasional

Omnibus Law Diharapkan Jadi Motor Penggerak Koperasi dan UMKM

Suarayogyakarta.com – Pemerintah dan DPR tengah membahas rancangan Omnibus Law untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi dan memangkas birokrasi yang menghambat dari berbagai bidang. Koperasi dan UMKM (KUMKM) menjadi salah satu bidang yang masuk dalam Omnibus Law tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan melalui Omnibus Law diharapkan koperasi dan UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Standing point saya jelas, memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit,” kata Teten dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2020).

Teten mencontohkan Omnibus Law mengatur agar investasi juga masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Sehingga usaha besar tidak menggilas usaha UMKM tapi dapat bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.

“Omnibus Law dirancang aturan agar koperasi berkembang lebih cepat dan lebih dimanis beradaptasi dengan perkembangan zaman. Koperasi dimungkinkan untuk menjalankan usaha pada berbagai bidang usaha,” tegasnya.

Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM paling sedikit memuat pengaturan mengenai, kriteria UMK-M, basis data tunggal UMK-M, pengelolaan terpadu UMK-M, kemudahan Perizinan Berusaha UMK-M, kemitraan, insentif, dan pembiayaan UMK-M.

Selain itu, ada kemudahan pendirian, rapat anggota, dan kegiatan usaha koperasi. Semua hambatan yang dialami oleh KUMKM tersebut dinilainya akan mendapat terobosan dalam Omnibus Law.

Terobosan terkait KUMKM yang dibahas dalam Omnibus Law adalah, poin pertama, memudahkan perizinan bagi UMKM. Poin ini menyangkut kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun AMDAL. Basis Data tunggal UMK sebagai dasar pengambilan kebijakan dan menggunakan data pokok dari Kementerian/ Lembaga di sistem OSS (Online Single Submission).

Selain itu, kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha yang terdiri dari perizinan usaha, izin edar, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal.

Poin kedua adalah memudahkan perizinan koperasi. Melalui Omnibus Law, pendirian koperasi dipermudah dapat didirikan minimal oleh tiga orang. Tersedia pilihan pembentukan koperasi dengan prinsip Syariah. Serta koperasi dapat menjalankan usaha pada berbagai sektor.

Poin ketiga adalah membangun kemitraan bagi KUMKM. Kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil (UMK) menyentuh bisnis inti (core business) melalui pemberian pembinaan dan pendampingan. Serta diwajibkan penyediaan tempat bagi UMK pada tempat peristirahatan di jalan tol. Upah minimum dikecualikan bagi UMK sehingga UMK lebih kompetitif dan mendorong usaha besar bermitra dengan UMK.

Poin keempat kemudahan akses pembiayaan. Hal ini mengatur bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program, alokasi DAK untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK. Ditekankan juga, lembaga pembiayaan berorientasi pada kelayakan usaha dan tidak lagi berorientasi jaminan (collateral). Dalam Omnibus Law juga mengatur kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi UMK.

Poin kelima adalah akses pasar, yakni memberikan kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa KUMKM dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah atau Kementerian/Lembaga dan BUMN

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *