Categories Ekonomi

Omnibus Law Beri Perlindungan dan Kemudahan Usaha Koperasi & UMKM

Kementerian Koperasi dan UKM ingin memastikan segala regulasi yang menghambat tumbuh kembangnya koperasi dan UMKM ditiadakan. Kemenkop dan UKM menginginkan agar entitas koperasi dan UMKM mendapatkan keadilan perlindungan dan kemudahan berusaha.

“Melalui omnibus law diharapkan koperasi dan UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat”, kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Standing point Teten jelas, yaitu memastikan seluruh kepentingan pelaku koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit.

Menkop dan UKM mencontohkan, omnibus law mengatur agar investasi juga masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Sehingga, usaha besar tidak mengkilat usaha UMKM tapi dapat bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.

“Kemudahan-kemudahan investasi, jangan sampai berdampak negatif pada koperasi dan UMKM. Jangan sampai kita ingin ada kemudahan investasi tapi di sisi lain memukul koperasi maupun usaha kecil menengah,” jelas Teten.

Teten menegaskan, melalui Omnibus Law dirancang aturan Agar koperasi berkembang lebih cepat dan lebih dinamis beradaptasi dengan perkembangan zaman. Koperasi dimungkinkan untuk menjalankan usaha di berbagai sektor.

Teten menambahkan, kemudahan mendirikan koperasi maupun registrasi UMKM diberikan, tapi juga ada proteksi ke mereka. Dengan berbagai keterbatasan UMKM yang baru tumbuh kalau disuruh bertarung bebas maka akan tumbang. Meski demikian, dirinya melihat selama ini tidak ada yang negatif terkait omnibus law.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan menambahkan, Kemenkop dan UKM mempersiapkan tim untuk pembahasan di DPR. Ia juga menunggu masukan dari para pelaku Koperasi dan UKM untuk disampaikan pada pembahasan omnibus law.

Saat ini, pihaknya juga perlu melakukan edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat. “Sosialisasi seperti ini harus terus menerus dilakukan supaya mempunyai persepsi yang sama antara pemerintah dengan pelaku Koperasi dan UKM,” tambah Rully.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Koperasi Kospin Jasa Andi Arslan Djunaid ingin agar koperasi sejajar dengan mitra perbankan. “Saya mengusulkan terkait pengupahan pekerja sektor UMKM supaya langsung diberlakukan,” ungkap Andi.

Sebelumnya, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan kemitraan merupakan salah satu ruang pemberdayaan bagi UMKM dengan melibatkan usaha besar. Namun, ia menegaskan kemitraan harus dengan prinsip saling membutuhkan sehingga tidak ada yang merasa dipaksa dalam menjalin kemitraan tersebut.

“Prinsip kemitraan itu adalah kebutuhan karena sama-sama saling membutuhkan. Harus ada prinsip saling memerlukan jangan smapai ada pelaku usaha besa merasa dipaksa dengan kemitraan itu,” kata Abdul Hakim.

Sebab, menurut Abdul Hakim, karena prinsipnya saling membutuhkan, maka masing-masing bisa saling menguatkan. Bagi KUMKM yang kekurangan bidang manajemen atau pemasaran, di situlah peran usaha besar untuk memberikan penguatan dan pendampingan.

KPPU sebagai otoritas hadir melakukan pengawasan atas hubungan kemitraan. Namun, ditekankannya, pengawasan kemitraan tidak menggunakan UU Anti Monopoli namun UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM sebab pengawasan ini bersifat mediasi.

“Kami mengawasi hubungan kemitraan jangan sampai ada penyalahgunaan posisi tawar antara UMKM dan usaha besar. Pengawasan ini sifatnya soft, mediasi saja. Jangan sampai pengawasan ini membuat hubungan kemitraan malah putus,” terang Abdul Hakim.

Salah satu peserta temu konsultasi yang merupakan pengusaha kopi, ui kemitraan dengan perusahaan ritel membuatnya mampu memperluas pasar. Namun, ia mengakui ada hambatan dalam kemitraan, terutama dalam hal listing fee yang dianggap terlalu besar. Soal ini, dikatakannya, belum ada solusi yang dihasilkan antara kedua pihak.

Melalui kemitraan usaha yang sehat berbasis prinsip-prinsip kemitraan yang telah diatur, diharapkan KUMKM akan mampu meningkatkan skala usahanya dan kontribusinya terhadap perekonomian bangsa ini.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *