Suarayogyakarta.com – Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ramai-ramai ditolak oleh massa buruh. Draf UU ini ditolak lantaran dinilai tidak melindungi pekerja atau buruh. Sempat beredar isu liar bahwa omnibus law akan mengurangi jatah pesangon pekerja yang terkena PHK.
Berdasarkan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, aturan pesangon untuk pekerja masih ada. Pengusaha masih diwajibkan membayarkan uang pesangon kepada pekerja. Aturan ini tercantum dalam Pasal 447.
Pasal 447
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Isi Pasal 447 Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini sama persis dengan Pasal 156 UU Tenaga Kerja Tahun 2003. Pasal 447 ini sama sekali tidak mengurangi jatah atau bahkan menghapus jatah pesangon pekerja.
Hal ini juga senada dengan pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, yang sebelumnya menyebut omnibus law tidak menghapus kewajiban perusahaan dalam memberikan pesangon. Bahkan sebaliknya, Airlangga mengatakan dalam UU omnibus law itu pemerintah berencana menambahkan manfaat dari BP Jamsostek untuk seluruh pekerja di Tanah Air.
“Ini adalah jaminan baru dari BPJS Ketenagakerjaan dan ini bukan menggantikan PHK pesangon, jadi ini on top daripada PHK pesangon,” kata Airlangga di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1).