Suarayogyakarta.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyebut bahwa ketentuan soal upah buruh justru diutamakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.
Namun demikian, Mahfud tidak menyebutkan secara spesifik ketentuan mengenai upah seperti yang diatur dalam rancangan undang-undang.
“Kalau sejauh yang saya ikuti, justru buruh diutamakan di situ (soal upah),” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Senin (20/1/2020).
Mahfud mengatakan, apabila ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai, maka ia mempersilakan kelompok buruh untuk menyampaikannya ke DPR.
Tidak hanya kepada DPR, Mahfud juga mempersilakan para buruh menyampaikan hal-hal yang dianggap merugikan kepada dirinya.
“Coba di bagian mana yang dirugikan, sampaikan ke DPR. Sampaikan juga ke saya, nanti saya salurkan,” kata dia.
Mahfud mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan draf tersebut kepada DPR.
Usai masa reses, kata dia, DPR akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Mahfud memastikan, omnibus law cipta lapangan kerja ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyat dan kemudahan investasi bagi pengusaha.
Diketahui, pada Senin (20/1/2020) ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan elemen serikat pekerja lain melakukan aksi di depan Gedung DPR RI untuk menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Selain itu, KSPI juga melakukan penolakan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku per 1 Januari lalu.
“Dalam aksi ini, KSPI bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain akan menyuarakan sikap pekerja Indonesia menolak Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono.