Suarayogyakarta.com – Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang pimpinan dan organ pelaksana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu perdebatan di masyarakat. Beberapa pihak menganggap perpres tersebut bakal melumpuhkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Menanggapi itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi menilai dengan diberlakukannya perpres itu tidak menghilangkan peran strategis KPK dalam pemberantasan korupsi. “Menurut saya KPK masih tetap mempunyai peran yang strategis dan penting dalam pemberantasan korupsi meskipun pimpinan KPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala Negara,” ujar Wicipto.
Wicipto menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden di samping sebagai kepala pemerintahan juga sebagai kepala negara. Menurutnya semua lembaga di negara Indonesia tetap bertanggung jawab kepada Presiden. “Kedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sama sekali tidak mengurangi independensi KPK. KPK tetap independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya, karena independensi suatu lembaga itu tidak selalu diartikan tidak berada di bawah Presiden,” jelasnya.
Wicipto juga menambahkan, dalam memberantas korupsi KPK seharusnya juga mengedepankan upaya pencegahan. Karena butuh seluruh kekuatan untuk dapat memberantas korupsi di Indonesia. “Diharapkan KPK selain melakukan penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi juga melakukan upaya pencegahan. Tampaknya penegakan hukum pada saat ini tidak membuat orang jera melakukan korupsi,” tuturnya.
Diketahui, dalam draft Pepres KPK, diatur dalam BAB I pasal 1 mengatur bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.