Categories Nasional

Menaker Tegaskan Hak Buruh Tetap Diperkuat soal RUU Omnibus Law

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibahas secara komprehensif dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak. Meskipun tujuan RUU ini untuk menciptakan lapangan kerja melalui pengembangan investasi, perlindungan bagi pekerja atau buruh tetap diperkuat.

“Di dada kami ada buruh. Kita fokus pada penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan pelindungan serta kesejahteraan pekerja dalam omnibus law,” ujar Ida dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2020).

Ida membuka ruang dialog dengan berdiskusi perwakilan serikat buruh mengenai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam kesempatan ini presidium serikat pekerja (SP/SB) yang terdiri dari perwakilan beberapa konfederasi SP/SB.

Ia menjelaskan salah satu isi pembahasan omnibus law adalah pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, dipastikan mendapatkan hak dan pelindungan yang sama dengan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Hak tersebut antara lain, hak atas upah, jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas pengakhiran atau putusnya hubungan kerja.

“Jadi tidak benar, habis kontrak nggak ada kompensasi bagi pekerja,” kata Ida

Ida juga memastikan, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mendapatkan kompensasi PHK sesuai ketentuan.

“Selain menerima kompensasi PHK, pekerja ter-PHK mendapat perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” jelas Menaker.

Selain itu, ia menyebut bahwa sistem Upah Minimum (UM) tetap ada dalam omnibus law. Di mana UM hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan juga diwajibkan menerapkan Struktur dan Skala Upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun. Adapun, besaran upah di atas UM disepakati antara pekerja dan pengusaha.

“UM tetap ada sebagai jaring pengaman dan tidak dapat ditangguhkan,” terangnya

Lebih lanjut, dikatakannya, omnibus law juga akan membuat waktu kerja menjadi lebih fleksibel, di mana pekerja dan pengusaha diberikan keleluasaan dalam menyepakati waktu kerja. Hal ini untuk memfasilitasi jenis pekerjaan tertentu yang sistem waktu kerjanya di bawah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

“Ini untuk jenis pekerjaan tertentu. Bagaimana dengan pekerjaan yang ingin 8 jam per hari atau 40 jam per minggu? Tetap ada, hanya kami memfasilitasi fleksibilitas jam kerja,” paparnya.

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional pada bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI), mempercepat proses pembangunan nasional dengan jalan alih teknologi dan keahlian dari TKA ke TKI, dan memperluas kesempatan kerja bagi TKI.

Penggunaan TKA tetap dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh pekerja di dalam negeri. Pemerintah mengendalikan penggunaan TKA dengan memperhatikan jenis pekerjaan, jabatan, syarat kompetensi jabatan dalam hubungan kerja dan waktu tertentu dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Terkait isu yang beredar soal SP/SB tidak dilibatkan dalam dialog perumusan omnibus law ini dan hanya dari pengusaha saja yang dilibatkan, Ida menegaskan hal itu mutlak tidak benar.

“Tentu kita mendengarkan masukan dari unsur Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah,” jelas Ida.

“Soal penguatan perlindungan sosial, nantinya dalam omnibus law ini kami akan merevisi soal SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS, yang nantinya akan diperbaharui guna menguatkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja,” tandasnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *