Bantul – Peredaran minuman keras (miras) yang semakin marak di DIY memicu kekhawatiran berbagai elemen masyarakat. Dalam acara “Seminar Miras dan Potensi Konflik Sosial serta Deklarasi Penolakan Miras di DIY” yang digelar di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, yang dihadiri para pemimpin akademisi, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa dari berbagai Universitas sepakat untuk bersinergi dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (Miras) di DIY.
Dr. Gatot Sugiharto, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UAD, mengatakan “Bahwa miras sering kali menjadi pemicu konflik sosial yang dapat merusak masa depan bangsa.” Ia menegaskan pentingnya keterlibatan aktif mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah dalam mengawasi dan mencegah peredaran miras. Gatot juga mengapresiasi langkah Pemerintah DIY yang baru saja mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY No. 5/2024 sebagai upaya menanggulangi penyebaran miras di wilayah tersebut.
Sementara itu, Dr. Iwan Setiawan, Wakil Ketua PWM DIY, menyebutkan bahwa Bantul merupakan salah satu daerah yang rawan terhadap peredaran miras. “Ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, dan MUI telah sepakat menolak berdirinya toko miras dan mendukung penuh Instruksi Gubernur sebagai langkah konkret pemberantasan miras” ungkapnya.
Dr. Hadi Suyono, Dosen Psikologi UAD, mengungkapkan “Dari sudut pandang psikologi, miras menjadi salah satu pemicu utama kekerasan dan konflik sosial” Ia menyarankan perlunya pendekatan preventif, baik melalui pendidikan, pembinaan di lembaga agama, maupun melalui pengawasan ketat oleh pemerintah dan masyarakat. Hadi juga menekankan pentingnya keterlibatan keluarga sebagai lini pertama dalam pencegahan penggunaan miras di kalangan generasi muda.
Upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan Yogyakarta sebagai wilayah yang aman, damai, dan sejahtera, bebas dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh miras. Dengan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat, peredaran miras diharapkan dapat diminimalisir, menjaga moralitas, dan mencegah konflik sosial yang merugikan masyarakat.