Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan dalam waktu kurun 2016-2019, KPK telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp61,5 triliun dari upaya pencegahan korupsi.
“Upaya pencegahan korupsi mampu menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara tahun 2016-2019 sebesar Rp61,5 triliun,” katanya di Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Sepanjang 2016-2019 sebanyak 87 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan. Dari puluhan OTT itu, tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 327 orang.
“Uang negara bisa diselamatkan hanya Rp17,7 triliun. Jumlah itupun hasil total dari uang denda, uang pengganti, dan barang rampasan,” katanya.
Firli menegaskan, upaya penegakan hukum kedepannya harus mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang nyata.
“Bukan menebar ketakutan berusaha dan ketiakpastian investasi,” tegasnya. Tambah Firli, OTT bisa berdampak pada terganggunya investasi, iklim usaha, hilangnya lapangan pekerjaan, dan matinya perekonomian.