Categories Uncategorized

DPRD Sleman Rancang Perda Inisiatif Percepat Pengentasan Kemiskinan

DPRD Kabupaten Sleman melalui Panita Khusus (Pansus) II merancang Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Kemiskinan. Perda tersebut bertujuan untuk memberikan bantuan secara tepat sasaran, dan memberdayakan masyarakat miskin. Sehingga dapat menolong serta mempercepat pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sleman.

Ketua Pansus II Respati Agus Sasangka mengatakan, spirit dalam pengentasan kemiskinan di Perda tersebut, dapat mengentaskan kemiskinan secara tepat, cepat, dan efisien. Maka target bantuan dan pemberdayaan masyarakat miskin, dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Jadi distribusi terkait bantuan sosial (Bansos) selain tepat sasaran, dan sesuai prasarat regulasi yang ada, juga tepat sasaran dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat atas bantuan itu,” terang Respati saat diwawancarai Joglo Jogja di Kantor DPRD Sleman, belum lama ini.

Ia menuturkan, hal utama yang berkaitan dengan bansos ini, yaitu dengan menyesuaikan kebutuhan masyarakat, supaya betul-betul tepat sasaran, tidak hanya kepada objek penerima bantuan saja. Akan tetapi tepat sasaran dalam penggunaan bantuan itu sendiri.

Ia melanjutkan, jika hanya mengandalkan bantuan sosial dalam upaya pengentasan kemiskinan, maka hal tersebut hanya akan memberikan pertolongan sesaat saja kepada masyarakat. Oleh sebab itu pihaknya akan mendorong pemberdayaan masyarakat miskin, untuk mengetahui kemiskinan yang terjadi pada masyarakat disebabkan oleh apa, sehingga dapat diberikan solusi yang tepat sasaran.

“Jadi pola-pola pemberdayaan pada masyarakat itu yang akan kita dorong. Untuk menjalankan pemberdayaan itu, selain peran dari pemerintah, juga perlu peran dari masyarakat. Seperti perusahaan melalui CSR, atau bantuan langsung dari masyarakat mampu, yang diberikan ke masyarakat yang miskin,” paparnya.

Respati menambahkan, pola-pola tersebut yang didorong untuk dapat masuk pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Harapannya, setelah menjadi Perda, regulasi tersebut mampu menjawab problem kemiskinan di Kabupaten Sleman.

Lanjutnya, selain itu, Perda ini dirancang juga untuk mengakomodir Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2020. Permendagri itu berisi tentang, Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.

“Saya kira itu yang menjadi pokok atas Raperda Perubahan Penanggulangan Kemiskinan itu, ya itu. Meskipun baru dibuat tahun 2017, tapi kita memandang perlu dilakukan perubahan atas Perda itu,” imbuhnya.

Terakhir, Respati menjelaskan, nantinya akan banyak stakeholder dan OPD yang terlibat dalam tim kerja penanggulangan kemiskinan, di luar tim yang memiliki amanat pada Permendagri tersebut. Harapannya tim kerja yang dibentuk, tidak hanya sekedar mengerjakan amanat itu. Tapi betul-betul berupaya mendorong percepatan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sleman.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *