Categories Ekonomi

Disnaker Gorontalo Sebut RUU Cipta Kerja Sudah Sesuai Keinginan Buruh

Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provovinsi Gorontalo, Rini Bungi, mengatakan penyusunan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sudah sesuai dengan kenginan buruh selama ini. Menurutnya, hal itu juga telah ditetapkan oleh banyak negara dan menghilangkan ego sektoral.

“Secara historis Omnibus Law ini telah ditetapkan oleh banyak negara. Fungsi lainnya yang penting juga menurut saya adalah menghilangkan ego sektoral. Ini sisi positifnya dari Omnibus Law,” kata Rini Bungi

Dalam penyusunannya, kata Rini, Kementrian Ketenagakerjaan sudah melakukan diskusi dengan pengurus serikat pekerja, pengurus Kadin dan Apindo. Selain itu juga dari berbagai akademisi dan praktisi hukum, kebijakan publik, dan pakar ekonomi.

“Setelah dilakukan langkah-langkah itu, kemudian dilakukan penyusunan hasil identifikasi pasal-pasal UU 13/2003 oleh tim internal Kemenaker. Penyiapan draf naskah akademik dan draf awal RUU Cipta Kerja dilakukan oleh Kemenko Perekonomian, Kemenaker, Kemenkumham, dan BPHN,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam Omnibus Law ada materi pokok yang perlu disoroti, terutama terkait tenaga kerja (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing) waktu kerja, pengupahan, PHK dan kompenasi PHK.

“TKA ahli ini sebenarnya sudah ada di Perpres, menurut saya tidak ada yang berubah di RUU. Semuanya kembali ke pengawasan saja. Bagi saya perlu lokal itu ada sertifikasi kompetensi nasional. Kalau hanya BLK tidak dianggap, ketika teman-teman mau ambil sertfikasi di BMS, itu adalah pucuk daya saing kita,” jelas Rini.

“Pekerja kontrak, kalau saya baca di materi, ini sisi positif bagi kita, contoh di Gojek. Kadang pengusaha yang diupah per jam itu tidak sama dengan yang beban kerja 8 jam. Ini yang ingin diseragamkan melalui RUU Cipta Karya ini,” sambungnya.

Tak hanya itu, kata Rini, dalam Omnibus Law, pekerja tetap yang statusnya PKWTT, dengan pekerja tetap yang statusnya PKWT akan disamaratakan dan tidak ada lagi perbedaan. Ketika mereka di-PHK, maka akan dapat uang pesangon.

“Regulasi yang sebelumnya belum ada perlindungan kepada pekerja kontrak. Selama ini juga pengusaha tidak pernah memenuhi itu. Alih daya, orang dialih daya, dia dikontrak seumur hidup, oleh rancangan UU ini akan dihilangkan, haknya akan sama dengan PKWTT, sehingga Omnibus Law ini sangat baik untuk buruh,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada setiap buruh, khusnya yang ada di Gorontalo dapat lebih memahami maksud dan tujuan dari Omnubus Law. Sebab, menurut dia, Omnubus Law dapat mempermudah keinginan buruh.

“Kami juga tetap akan mengkaji lebih jauh mengenai subtansi yang dimaksud dari Omnibus Law atau RRU Cipta Kerja ini,” tutupnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *