Jakarta-Pekerja kontrak akan mendapatkan kompensasi atau pesangon apabila mengalami pengakhiran hubungan kerja (PHK). Hal tersebut diatur oleh pemerintah dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Untuk pekerja kontrak diberikan kompensasi pengakhiran hubungan kerja. Jadi ini bentuk kepedulian pemerintah dalam Omnibus Law,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Khairul Anwar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Khairul melanjutkan, dalam Omnibus Law pemerintah menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. JKP memberikan manfaat berupa Cash Benefit, Vocational Training, Job Placement Access.
“Penambahan manfaat JKP tersebut, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan,” jelasnya.
Dalam penjelasan Omnibus Law milik Kemenko Perekonomian juga dijelaskan pekerja yang mendapatkan JKP, tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm).
Pemerintah juga mengatur pekerja kontrak mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan Pekerja Tetap, antara lain dalam hal Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3, dan hak atas kompensasi akibat pengakhiran kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. RUU tersebut nantinya akan melalui pembahasan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum berlaku secara efektif.
Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, RUU akan ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan pekan depan. Setelah itu, Presiden juga akan mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR agar pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja segara dibahas.
“Kami terus terang belum berikan kepada siapapun sebelum kami berikan kepada Pak Presiden. Kapan kami berikan? Kalau senin kami berikan, akan ada ratas, kemudian pertengahan minggu depan ada Surpres,” ujar Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/1).
Susi mengatakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mencakup 81 pasal undang-undang dengan 11 klaster. 11 Klaster tersebut masih sama seperti yang disampaikan sebelumnya yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan. Kemudian, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM.
Lalu dalam Omnibus Law ini ada juga kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.
“Hingga kini melalui pembahasan, kami sampaikan jumlah pasalnya beberapa waktu lalu masih terus mengalami perubahan, sempat 72 pasal kemudian berubah lagi. Lalu hari ini menjadi mencakup 81 pasal. Dan itu terus kami bahas bersama tetapi tetap 11 klaster,” paparnya.
Susi menargetkan surat presiden bisa dikirimkan ke DPR selambat-lambatnya akhir pekan depan, termasuk di dalamnya draft dan naskah akademis RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Kapan pastinya? kita lihat. Kalau Senin nanti kita bisa laporkan Presiden bisa selesai, lalu kemudian akan ada rapat atau ratas, selesai pemarafan menteri dan Presiden. Ya paling tidak pertengahan akhir minggu depan sudah akan jadi Surpres-nya, setelah itu kita ke DPR,” tandasnya.