Categories Ekonomi Infrastruktur

Dana Desa Tahun 2020 di Papua Diprioritaskan untuk BLT

 Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua, Syaiful menyebut alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Provinsi Papua terealisasi Rp18,43 triliun atau sebesar 43,86 persen dari total pagu sebesar Rp42,02 triliun pada triwulan II 2020.

Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan triwulan II 2019 yang terealisasi 39,98 persen atau sebesar Rp18,74 triliun dari total pagu sebesar Rp46,89 triliun.

“Sampai dengan triwulan II 2020, Dana Desa tahun 2020 dengan pagu sebesar Rp5,35 triliun bagi 5.411 desa di 29 kabupaten/kota, terealisasi sebesar Rp1,95 triliun atau sebesar 36,45 persen,” ucap Syaiful, Selasa (28/7/2020).

Dia menyebut penggunaan Dana Desa pada tahun 2020 diprioritaskan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada masyarakat miskin dan terdampak Covid-19 yang disalurkan mulai bulan April 2020 hingga 6 bulan ke depan.

Sampai dengan akhir Triwulan II-2020, realisasi penyaluran BLT Desa yang telah dilaporkan oleh Pemda ke KPPN sebesar Rp299,12 Miliar (15,3 persen dari Dana Desa yang telah disalurkan ke Rekening Kas Desa).

Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik terealisasi sebesar Rp1,94 triliun diantaranya dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 3.194 sekolah di wilayah Provinsi Papua.

“Sedangkan DAK Fisik dengan pagu sebesar Rp3,04 triliun baru terdapat realisasi sebesar Rp150,46 miliar atau 4,9 persen. Masih rendahnya realisasi DAK Fisik di Papua disebabkan Pemda belum dapat memenuhi dokumen persyaratan penyaluran khususnya laporan pertanggungjawaban penggunaan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya yang telah direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” kata Syaiful.

Sementara itu, dalam rangka menanggulangi dampak bencana Covid-19, Pemerintah Pusat telah mengambil kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

Program PEN ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020. Salah satu kebijakan penting pemerintah dalam program PEN adalah adanya fleksibilitas APBN 2020 untuk merespon kondisi darurat sehingga memerlukan langkah extra ordinary, antara lain dengan adanya pelebaran nilai defisit dalam APBN sebesar lebih dari 3 persen dari PDB.

Pemerintah mengalokasikan dana dukungan fiskal sebesar Rp695,20 triliun (4,4 persen dari PDB tahun 2019) dalam program PEN yang dialokasikan ke dalam 6 (enam) sektor utama, yaitu:

1) Kesehatan (Rp.87,55 T)
2) Perlindungan Sosial (Rp.203,90 T)
3) Insentif Usaha (Rp.120,61 T)
4) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Rp.123,46 T)
5) Pembiayaan Korporasi (Rp.53,57 T)
6) Kementerian/Lembaga dan Pemda (Rp.106,11 T)

Melalui implementasi Program PEN secara optimal, diharapkan dapat segera memulihkan kondisi perekonomian, menjaga keseimbangan antara sisi permintaan dan penawaran, serta keseimbangan sisi produksi dan konsumsi untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Sumber : Reportasepapua.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *