Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa telah melaksanakan tugas dan menjaga netralitas selama pemilihan umum (Pemilu) 2024. Laporan itu disampaikannya di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Kamis (28/3/2024) lalu.
“Bawaslu telah melaksanakan tugas pencegahan dalam bentuk imbauan netralitas pegawai negara dalam kampanye oleh pejabat negara atau pejabat lainnya, serta larangan penggunaan program dan fasilitas oleh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia, kepala lembaga pemerintahan non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kegiatan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia,” kata Bagja.
Imbauan untuk menjaga netralitas pemilu juga dilayangkan kepada Menteri Dalam Negeri dengan materi yang pada pokoknya pejabat pemerintah baik di pusat pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain bersikap netral.
