Polemik Test Wawasan Kebangsaan (TWK) sebenarnya tidak perlu terjadi. TWK merupakan teknis aparatur negara dalam mengimplementasikan undang undang.
Hal itu karena TWK dimandatkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dimana terdapat asas dan nilai dasar ASN antara lain meliputi kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI & Pemerintah. Selain itu terdapat UU No 19 Tahun 2019 Tentang KPK yang menyatakan bahwa pegawai KPK adalah ASN. Setelahnya dikeluarkan aturan turunan yakni PP No 41 Tahun 2020 yg mengatur tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Detail yang mengatur PP ini kemudian diterbitkan Perkom KPK No 1 Tahun 2021 yg mengatur tata cara & mekanisme pengalihan status pegawai menjadi ASN yg didalamnya secara jelas dan tegas mengatur syarat2 menjadi ASN KPK antara lain bersedia menjadi ASN, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI & Pemerintah yg sah dan tidak terlibat kegiatan organisasi terlarang yang kesemua itu bisa dipenuhi melalui asesmen TWK oleh KPK bekerjasama dengan BKN.
Semua aturan perundangan diatas jelas dan tegas secara runut dan runtut mengatur bahwa TWK TIDAK ADA MASALAH serta clear and clean secara hukum tata negara yang berlaku. BKN kemudian menggandeng pihak terkait yg oleh mayoritas publik dikenal kredible dan sudah mumpuni melaksanakan test wawasan kebangsaan untuk menyelenggarakan asesmen (sebagaimana juga diterapkan kepada semua calon ASN) yakni KemenpanRB, Kemenkumham, Pusintel TNI AD, PusPsikologi TNI AD & BNPT.
Dengan dasar aturan tersebut kemudian dilaksanakan TWK terhadap 1.351 pegawai KPK dan hasilnya 1.274 memenuhi syarat (MS) dan 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS).
Polemik kemudian muncul akibat 75 orang yg tidak lulus asesmen berafiliasi dengan kelompok tertentu yg selama ini memang dikenal publik selalu “membela segelintir golongan dalam KPK secara membabi buta” dengan “bermanuver” untuk mempermasalahkan TWK. Kalau boleh menganalogikan manuver kelompok TMS ini sama dengan nostalgia film silat zaman dulu yg dikenal dengan istilah “Jurus Dewa Mabuk”. Alih-alih taat asas hukum tata negara yg mana jika dianggap ada masalah dengan keputusan aparatur dalam menjalankan undang undang maka saluran yg paling pas adalah gugat PTUN, tetapi mereka “mengibas sana sini” dengan melaporkan pimpinan KPK & BKN ke ombudsman, sekelompok guru besar keblinger, Komnas perempuan, Pemuda Muhammadiyah, PGI, MUI dan terakhir menggunakan jurus mabuk melapor ke Komnas HAM.
Bukan lagi menjadi rahasia bahwa berdasarkan data yg dirilis oleh pemerintah & lembaga lainnya belakangan ini jelas dan nyata adanya ancaman ideologi bangsa dimana ada sekelompok warga yg berpaham selain Pancasila. Sejarah mencatat bahwa ada 2 ideologi besar yg mengancam falsafah Pancasila yaitu ekstrim kiri dengan ideologi komunisnya dan ekstrim kanan dengan ideologi khilafahnya. Bukti nyata rongrongan ekstrim kiri adalah kejadian PKI 1948 dan 1965. Di sisi lain ekstrim kanan dengan kejadian DI/TII dan NII di awal kemerdekaan. Tanpa menafikkan ekstrim kiri yg menurut data sudah tidak mungkin eksis ditandai dengan runtuhnya Uni Sovyet sebagai kiblat ideologi ini dan juga terbitnya TAP MPRS No 25/1966 yg secara tegas melarang pahamnya, boleh dikatakan bahwa ancaman terbesar yg eksis saat ini tinggal dari ekstrim kanan dengan usulan ideologi khilafahnya. Paham transnasional ini dirasa sangat mengemuka di dasawarsa terakhir ditandai dengan kemunculan HTI dan kejadian-kejadian terorisme di Indonesia. Banyak ditemui kelompok masyarakat di negara kita yg mana aliran islamnya ahlusunnah waljamaah tetapi pandangan politiknya khilafah. Idealnya dalam masyarakat kita yg mayoritas muslim sunni aliran beragamanya ahlusunnah tetapi pandangan politiknya seharusnya Pancasila. Perdebatan ideologi yg seharusnya sudah selesai oleh para founding father kita dengan disepakatinya Pancasila sebagai falsafah kemudian “diakui atau tidak” faktanya memunculkan radikalisme, intoleransi dan puncaknya adalah terorisme.
