TEKAD pemerintah untuk segera memiliki regulasi ‘sapu jagat’ yang dapat memacu investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui payung undang-undang omnibus law mulai terlihat implementasinya.
DPR, kemarin, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah melayangkan surat presiden (surpres) terkait dengan pembahasan dua rancangan undang-undang (RUU) omnibus law, yakni tentang perpajakan dan cipta lapangan kerja.
Surpres sudah masuk DPR, akan segera dibacakan dalam rapat paripurna terdekat.
Surat presiden disebut akan dibahas di Rapat Paripurna DPR pada Selasa (11/2). Setelah disepakati semua wakil rakyat, dua draf RUU itu akan diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Setelah itu, panitia khusus (pansus) atau panitia kerja pun segera dibentuk.
“Pembahasan tingkat satu diharapkan bisa diselesaikan dalam 100 hari kerja atau tiga masa sidang. Mudah-mudahan lancar.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membenarkan bahwa RUU Cipta Lapangan Kerja dengan skema omnibus law telah rampung dan diserahkan ke DPR.
Menurut Ida, RUU yang terdiri atas 11 klaster yang berdampak pada 80 UU dan 1.245 pasal itu akan memberikan efek besar bagi perekonomian Indonesia. Salah satu klaster yang ada di dalamnya ialah ketenagakerjaan.
Perihal jangka waktu penyelesaian regulasi tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menyebutkan, walaupun tidak memberi target, Presiden Joko Widodo menginginkan agar draf omnibus law bisa selesai dalam 100 hari.
Sebab ini merupakan agenda besar Presiden Jokowi lima tahun ke depan. Tidak mungkin seluruhnya diselesaikan dengan cepat. Namun, kalau bisa diselesaikan dalam 100 hari, ya mengapa tidak.
Anggota Badan Legislasi DPR, Herman Khaeron, berpesan, sambil menunggu penyerahan draf lain, pemerintah memperhatikan berbagai hal terkait dengan draf tersebut, dari kelengkapan naskah akademik hingga sosialisasi di masyarakat sebelum diserahkan dan dibahas bersama DPR.
Herman juga menekankan agar pemerintah memperhatikan benar isi dan substansi dari draf yang akan menyelaraskan hingga ratusan regulasi tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B Sukamdani menilai keterbukaan dan penjelasan substansi materi pada RUU Cipta Lapangan Kerja amat diperlukan.
Pemerintah, menurut saya, harus bisa menjelaskan situasinya. Harus dengan argumentasi yang jelas karena datanya ada di pemerintah. Saya yakin kalau itu dibuka, rakyat akan menerima,” kata Hariyadi saat dihubungi, kemarin.
Di lain pihak, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta, mengatakan pihaknya enggan mengomentari isu yang ada dalam tiga RUU omnibus law tersebut.
Namun, ia menyarankan agar pemerintah berhati-hati dalam menyusun ketiga rancangan regulasi tersebut.
“Yang penting jangan sembrono dan gegabah mencabut roh suatu undang-undang dan dengan sederhana dimasukkan omnibus.