Anggota DPR asal DIY Gandung Pardiman mengecam keras pernyataan Ade Armando yang telah menghina masyarakat Yogyakarta dengan melontarkan kritik adanya politik dinasti di DIY. Keistimewaan DIY tidak bisa lepas dari sejarah bangsa Indonesia.
“Saya mengecam keras pernyataan Ade Armando yang mengatakan Yogyakarta ada politik dinasti. Pernyataan itu sangat menyakiti rakyat Yogyakarta dan sudah sepantasnya ditangkap dan dipenjarakan karena jelas melecehkan konstitusi,” kata Gandung Pardiman, Selasa (5/12/2023).
Menurut dia, sejarah telah mencatat bagaimana peran Keraton Yogyakarta dalam mewarnai kehidupan kebangsaan di Indonesia. Sebelum merdeka, Sri Sultan Hamengku Buwono IX pernah menghibahkan kekayaan keraton senilai 6 juta gulden untuk membiayai roda pemerintahan di Indonesia waktu itu.
Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Puro Pakualaman juga ikut berperan dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia sampai saat ini. Sebagai sebuah negara yang berdaulat Keraton Yogyakarta memutuskan menggabung diri dengan NKRI melalui maklumat 5 September 1945.
Pemerintah akhirnya mengapresiasi peran Keraton Yogyakarta dengan status sebagai daerah Istimewa dan dikeluarkan Undang-Undang UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
“UU Keistimewaan DIY diperjuangkan oleh hampir semua eleman dan masyarakat Yogyakarta yang secara aklamasi menghendaki disahkannya Undang Undang Keistimewaan,” ujarnya.
Gandung menyebut, sebagai akademisi semestinya Ade Armando bisa membaca konstitusi. Dalam UUD 1945 Pasal 18 B, tertera jelas negara mengakui sifat khusus dan sifat istimewa suatu daerah.
“UU Keistimewaan DIY itulah bentuk pengakuan negara yang mempedomani UUD RI 1945, khususnya Pasal 18 B,” katanya.