Menjelang berakhirnya puasa Ramadhan 2020, umat Islam bersiap merayakan Idul Fitri 1441 H. Salah satu ibadah saat hari raya adalah sholat Idul Fitri yang biasanya dilanjutkan dengan silaturahim.
Sholat Idul Fitri hukumnya sunnah muakad bagi tiap muslim tanpa kecuali. Ibadah bisa dilakukan berjamaah atau sendiri bagi laki-laki atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya, dewasa dan anak-anak, sedang di kediaman atau bepergian (musafir).
Dengan pandemi COVID-19 sekarang, apakah lebih baik sholat Idul Fitri di rumah atau masjid?
Tentang sholat Idul Fitri di rumah atau masjid dijelaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa nomor 28 tahun 2020. Sholat Idul Fitri di rumah atau masjid bisa dilakukan para muslim di Indonesia.
“Sholat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musholla dan tempat lainnya. Sholat Idul Fitri berjemaah boleh dilaksanakan di rumah,” tulis MUI dalam Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19.
MUI menerangkan kondisi yang memungkinkan muslim sholat Idul Fitri di rumah dan masjid,
A. Sholat Idul Fitri di rumah jika
- Berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali
- Selain berjamaah, sholat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan sendiri.
B. Sholat Idul Fitri di masjid jika
- Berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang sudah terkendali pada 1 Syawal 1441 H
- Ditandai angka penularan yang cenderung menurun
- Ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan masukan ahli yang kredibel dan amanah
- Berada di kawasan bebas dan diyakini tidak ada penularan COVID-19, misal di perumahan terbatas
- Selain di masjid, sholat Idul Fitri juga bisa dilakukan di tanah lapang.
MUI mengingatkan, pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah atau masjid harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Penerapan aturan untuk mencegah penularan dan menekan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia. Protokol ini misalnya rajin cuci tangan, menggunakan hand sanitizer, dan mengenakan masker.
Saat ini, sejumlah daerah membolehkan sholat Idul Fitri di masjid dengan syarat tertentu. Aturan tersebut untuk mencegah penularan dan tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 di wilayahnya.
Berikut beberapa wilayah yang mengizinkan sholat Idul Fitri di masjid:
- Sholat Idul Fitri di Tegal
Pemkot Tegal berencana menggelar sholat Idul Fitri 1441 H di Masjid Agung, Kota Tegal, Jawa Tengah. Masjid-masjid lain di Kota Tegal juga diizinkan asal menaati protokol kesehatan.
“Kita sudah konsultasikan dengan MUI. Juga sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriono, silakan saja kita boleh melakukan aktivitas tetapi, tetap dikontrol dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi.
- Sholat Idul Fitri di Kudus
Pemerintah Kabupaten Kudus tidak mempermasalahkan masjid yang menggelar sholat Idul Fitri 1441 H. Pemkab mengimbau masjid tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
“Tapi kalau masih ada melaksanakan (salat Idul Fitri) harus betul-betul melaksanakan protokol kesehatan. Harus itu,” kata Plt Bupati Kudus HM Hartopo.
- Sholat Idul Fitri di Ciamis
MUI Kabupaten Ciamis memastikan sholat Idul Fitri 1441 H bisa dilaksanakan di tanah lapang ataupun masjid. Pelaksanaan sholat harus menerapkan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak dan mengenakan masker.
“Yang sakit, yang mudik baru datang dari luar daerah sebaiknya jangan di masjid. Kepada para ulama di daerah tolong itu diingatkan. Jadi sama-sama menjaga tapi juga tetap menjalankan ibadah lancar,” kata Wakil Ketua MUI Ciamis KH Saeful Ujun.
- Sholat Idul Fitri di Sidrap
Pemerintah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, memberikan izin warga melaksanakan sholat Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19. Namun Sholat Idul Fitri dilakukan dengan syarat dan protokol kesehatan.
“Syaratnya, di dalam 1 desa hanya ada 1 masjid yang bisa menggelar salat Idul Fitri, dan tidak berada di jalan besar. Sanggup memenuhi protokol kesehatan, yakni harus ada bilik sterilisasi, alat pengukur suhu, dan cuci tangan sebelum masuk masjid,” kata Wakil Ketua I Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sidrap Letkol Inf JP Situmorang.
Pelaksanaan sholat Idul Fitri juga tidak boleh terlalu lama. Selain itu, warga diimbau tidak melakukan jabat tangan dan khatib salat ataupun warga lainnya.
Sumber : https://news.detik.com