Categories Nasional

Niat dan Tata Cara Sholat Ied di Rumah, Ketentuan Jika Ditunaikan Berjamaah Maupun Sendiri

Niat dan tata cara sholat Ied di rumah termasuk ketentuan sholat berjamaah maupun sendiri.

Hanya tinggal menghitung hari, seluruh umat Islam di dunia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, lebaran tahun 2020 kali ini terpaksa digelar serba terbatas di tengah pandemi.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, pemerintah melarang salat Idul Fitri 2020 dilaksanakan berjemaah secara beramai-ramai.

Hal tersebut untuk mencegah penularan virus corona antar jemaah jika dilakukan secara masif.

“(Shalat Idul Fitri) dilakukan di masjid atau di lapangan secara berjamaah, kesimpulannya bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB” ujarnya, Selasa (19/5/2020).

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, pelaksanaan shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah saat pandemi virus corona.

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara sendirian (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Pelaksanaan salat Idul Fitri, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan virus corona.

Sumber : https://mataram.tribunnews.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *