Belakangan ini Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau lebih dikenal dengan RUU HIP sedang hangat diperbincangan masyarakat. RUU yang diusulkan oleh DPR RI tersebut menuai protes dari berbagai pihak, termasuk dari internal DPR sendiri.
Melihat hal tersebut, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda terlebih dahulu pembahasan RUU HIP dikarenakan masih adanya beberapa masalah perihal subtansial dan prosedural.
Menanggapi penundaan tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa masalah substansial RUU HIP terdapat pada keberlakuan Tap MPRS Nomor XXV tahun 1996 tentang pembubaran PKI (Partai Komunis Indonesia) dan Larangan Penyebaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.
“Artinya sudah semua ‘stakeholders’ sependapat bahwa Tap MPRS Nomor XXV tahun 1996 itu masih berlaku,” kata Mahfud MD, Rabu (23 Juni 2020)
Adapun masalah substansial lainnya adalah terkait dengan isi Pancasila yang dalam sejarah sempat digagas berupa pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila oleh Bung Karno dan mau dinormakan
“Itu sudah diselesaikan secara substansial baik pemerintah maupun pengusul sudah sepakat itu tidak bisa masuk ke undang-undangnya,” jelas Mahfud
Selain itu, terdapat dua masalah substansi pokok yang masih terdapat masalah substansi lainnya.
“Dianggap RUU HIP mau menafsirkan Pancasila dan mau memposisikan Pancasila kembali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara padahal (Pancasila) itu sudah final,” ujarnya
Tambahnya, dikarenakan RUU HIP ini diusulkan oleh DPR, maka pihaknya tidak bisa mencabut usulan tersebut.
“RUU HIP itu adalah usulan dari DPR sehingga keliru kalau ada orang yang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut? Ya tidak bisa dong kita mencabut sebuah usulan UU, (RUU) itu kan DPR yang mengusulkan, kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif, tolong dibahas ulang,” tambahnya.
Sehingga pihaknya pun menyerahkan kepada DPR dan menunggu hasil dari proses politik RUU HIP tersebut.
“Soal mau dicabut atau tidak itu bukan urusan pemerintah. Jadi keliru kalau minta pemerintah mencabut itu. Kalau (pemerintah) mencabut bagaimana kehidupan bernegara kita? Jadi kacau saling cabut dan tidak selesai-selesai. Prosedurnya ada di lembaga legislatif, di DPR. Saya kira, kita tunggu perkembangannya, nanti akan ada proses-proses politik yang akan menentukan nasib RUU HIP itu,” tutupnya