Presiden Joko Widodo menginginkan agar peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) Indonesia naik dari posisi 73 ke posisi 40. Hal tersebut dikemukakan Presiden saat memimpin rapat terbatas dengan topik “Akselerasi Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha” yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
“Masalah utama yang harus kita benahi adalah prosedur dan waktu yang harus disederhanakan, prosedur yang ruwet dan waktu yang masih panjang,” ujarnya.
Kepala Negara memberikan contoh waktu terkait dengan waktu memulai usaha, di Indonesia membutuhkan 11 prosedur, waktunya 13 hari. “Kalau kita bandingkan mungkin dengan Tiongkok misalnya, prosedurnya hanya 4, waktunya hanya 9 hari, artinya kita harus lebih baik dari mereka,” tambah Presiden.
“Kemudahan-kemudahan baik dalam penyederhanaan maupun mungkin tidak usah izin, tetapi hanya registrasi biasa,” pungkas Presiden Jokowi.
Pada bagian akhir pengantar, Presiden meminta perhatian ease of doing business tidak hanya ditujukan untuk pelaku-pelaku menengah dan besar tetapi juga diutamakan usaha mikro, usaha kecil agar fasilitas kemudahan berusaha ini diberikan.